RAJA AMPAT, Melanesiatimes.com โ DPRK Raja Ampat lakukan inspeksi mendadak (sidak) di dua lokasi kontruksi bangunan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2025 milik Pemda yakni Rumah Sakit (RS) tipe C dan Bangunan Baru Laboratorium Kesehatan (Labkes) di Kelurahan Warmasen, Distrik Waisai Kota, Rabu, (26/11/25).
Dalam pertemuan itu Ketua DPRK Raja Ampat Moh Taufik Sarasa, menegaskan bahwa dateline (garis tanggal) menjadi dasar acuan kontraktor agar seluruh kontruksi bangunan yang bersumber dari DAK segera diselesaikan. Jika, tak kunjung rampung maka berdampak pemangkasan pada Dana Alokasi Khusus tahun 2026.
“Sidak ini bertujuan agar memastikan progres kontruksi bangunan harus sinkron dengan batas waktu, selain bertujuan mengimbangi penyerapan APBD 2025 yang menurun drastis. Juga untuk memastikan tidak terjadinya pemangkasan DAK di tahun 2026, akibat dari capaian progres yang tidak sesuai target,” tegasnya.
Ketua DPRK Moh Taufik Sarasa Saat Bersama Pihak Kontraktor
Menurut Taufik, inspeksi mendadak semacam ini lebih membantu pemerintah dalam hal penyerapan APBD 2025 dan juga tentang situasi kontruksi hari ini. Kunjungan tanpa persiapan khusus, dinilai lebih efektif untuk mengukur kinerja para kontraktor secara natural.
Selain itu DPRK Raja Ampat Komisi III, Roni Romelus Rumbewas, juga menerangkan bahwa, Bangunan Rumah Sakit tipe C tersebut bersumber dari DAK 2025 maka perlu dievaluasi dan diawasi secara bersama-sama karena menurutnya, selain nilai yang menjanjikan keuntungan bagi kontraktor. Namun, dampak progres tak maksimal jadi tantangan pemerintah dan ancaman serius terhadap DAK 2026.
“Bangun RS tipe C ini menggunakan dana DAK 2025 dengan nilai fantastis untuk itu perlu dievaluasi agar targetnya tercapai. Jika tidak memenuhi target maka sudah barang tentu menjadi tantangan baru bagi pemerintah dan ancaman terhadap DAK kita di tahun 2026,” tandasnya.
Berdasarkan keterangan bahwa progres bangungan tersebut baru mencapai 40 persen sementara target batas ketentuan waktu hanya sampai pada tanggal 31 Desember 2025. Untuk itu, Rumbewas mengatakan selain berpotensi tantangan dan ancaman. Ia juga berharap Kualitas bangunan RS tipe C harus dipastikan sesuai standar Rencana Anggaran Biaya (RAB) agar masyarakat Raja Ampat benar-benar mendapat bangunan yang layak digunakan.