Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Dugaan keterlibatan oknum anggota Polri dalam praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kota Sorong kini memasuki babak baru. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berbasis pembuktian hukum. Selasa (28/4/2026).
Wakapolda Papua Barat Daya, Kombes Pol Semmy Ronny Thabaa, menegaskan bahwa dugaan keterlibatan tersebut bersifat personal dan tidak mencerminkan institusi Polri secara keseluruhan. Ia menekankan bahwa status individu sebagai anggota Polri tidak bisa digeneralisasi sebagai sikap institusi.
“Tetapi kegiatan ini pure, murni kegiatan personal, pribadi-pribadi mereka,” ujarnya.
Semmy juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan BBM subsidi yang merupakan bagian dari kebijakan strategis pemerintah.
“Saya sebagai Wakapolda tidak ada toleransi atas penyalahgunaan BBM subsidi pemerintah untuk masyarakat, karena ini merupakan kebijakan strategis negara untuk mengatasi dampak dinamika situasi global yang sedang melanda dunia,” tegasnya.
Dalam proses penanganan perkara, ia memastikan seluruh tahapan penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berjalan tanpa intervensi pihak manapun.
“Artinya tidak boleh ada intervensi-intervensi atau ada sesuatu yang mengganggu proses penyelidikan bahkan ke tingkat penyidikannya,” katanya.
Menurutnya, transparansi menjadi kunci penting untuk menjawab keraguan publik terhadap penanganan kasus yang kini menjadi sorotan luas.
“Jadi mau tidak mau kita harus terus transparan dengan pengungkapan yang sedang dikerjakan oleh Ditreskrimsus,” tambahnya.
Lebih jauh, Semmy mengingatkan bahwa kejahatan akan semakin berkembang apabila pihak yang diberi kewenangan justru terlibat dalam praktik ilegal. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara aparat penegak hukum, operator SPBU, pemerintah daerah, hingga tokoh masyarakat.
Tonton Juga Serial Lagu Terbaru
👇👇👇
Lagu Viral \"Veronika\"
“Kejahatan akan semakin menjadi-jadi apabila orang-orang yang diberikan amanah dan tanggung jawab untuk meniadakan perbuatan jahat itu justru ikut-ikutan menjadi jahat,” pungkasnya.
Di sisi lain, kasus ini bermula dari pengungkapan dugaan distribusi ilegal BBM subsidi jenis Bio Solar di Kota Sorong. Kuasa hukum tersangka dan saksi terlapor, Jatir Yuda Marau, sebelumnya mengungkap adanya dugaan setoran rutin kepada oknum aparat.
“Perlu kami garis bawahi, ada oknum perwira Polres Kota Sorong, Polres Sorong, dan juga dari Polda Papua Barat Daya yang diduga ikut membackingi dan menerima setoran-setoran,” ungkapnya.
Ia menyebut nilai setoran berkisar antara Rp7 juta hingga Rp20 juta per bulan sebagai bentuk perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut.
“Setoran bulanan itu diberikan untuk ikut mengamankan kegiatan-kegiatan mafia BBM ilegal ini,” tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah aparat menangkap seorang sopir truk pengangkut BBM ilegal di kawasan pergudangan PT Salawati, Suprau, Kota Sorong, pada 8 April 2026. Dari hasil penyelidikan awal, praktik pengumpulan dan distribusi ulang BBM subsidi diduga telah berlangsung sejak Desember 2025.
Polisi telah menetapkan sopir truk berinisial A sebagai tersangka. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa seorang perempuan berinisial DBK yang diduga terlibat dalam penampungan BBM subsidi ilegal di sebuah gudang miliknya di belakang markas TNI di Kota Sorong.
Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa seluruh dugaan keterlibatan aparat masih sebatas klaim dan belum terbukti secara hukum. Proses penyelidikan terus berjalan dengan fokus pada penguatan alat bukti serta pengembangan perkara.
Penanganan kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen aparat dalam memberantas mafia BBM subsidi, sekaligus menjaga kredibilitas institusi penegak hukum di tengah sorotan publik.