Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Polresta Sorong Kota terus memperkuat pelayanan publik dengan mengoptimalkan sosialisasi Layanan Call Center 110, sebuah layanan pengaduan dan pelaporan kepolisian yang dapat diakses masyarakat secara gratis selama 24 jam. Senin (27/7/2026).
Layanan ini disiapkan sebagai sarana bagi masyarakat untuk melaporkan berbagai peristiwa yang membutuhkan penanganan cepat dari aparat kepolisian, mulai dari tindak kriminal, kecelakaan lalu lintas, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), bencana alam, hingga kondisi darurat lainnya.
Setiap laporan yang masuk melalui Call Center 110 akan diterima oleh operator dan tercatat dalam sistem, sehingga memudahkan proses pemantauan sekaligus mempercepat respons kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Tak hanya itu, sistem Call Center 110 juga telah terintegrasi secara berjenjang. Apabila panggilan tidak terjawab di tingkat Polresta Sorong Kota, maka secara otomatis akan diteruskan ke operator 110 Polda Papua Barat Daya. Jika di tingkat Polda juga belum terhubung, panggilan akan dialihkan ke operator 110 Mabes Polri.
Dengan mekanisme tersebut, setiap laporan masyarakat tetap dapat dipantau dan ditindaklanjuti, sehingga peluang masyarakat memperoleh bantuan kepolisian secara cepat menjadi lebih besar.
1 / 5
Tonton Juga Serial Lagu Terbaru
👇👇👇
Lagu Viral \"Veronika\"
Video Viral
👇👇👇
Yanto Ijie
Sambangi Rumah Kumuh Kota Sorong
Video Viral
👇👇👇
AG Bantu Bahan Bangunan
Rumah Kumuh Kota Sorong
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Lagu Viral Pesta Babi**🖤
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Film Anak Sorong Aurora🖤
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H., mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 secara bijak dan bertanggung jawab. Menurutnya, layanan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan profesional kepada masyarakat.
“Apabila masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian atau menemukan adanya gangguan kamtibmas, segera hubungi Call Center 110. Sampaikan informasi secara jelas, padat, dan tenang agar petugas dapat segera mengambil langkah penanganan yang diperlukan,” ujar Kapolresta.
Untuk mengakses layanan tersebut, masyarakat cukup menghubungi nomor 110 melalui telepon seluler maupun telepon rumah. Setelah tersambung dengan operator, pelapor diminta menyampaikan kronologi kejadian secara singkat, memberikan alamat atau titik lokasi secara lengkap, serta mengikuti arahan petugas agar personel terdekat dapat segera diterjunkan ke lokasi.
Di sisi lain, Polresta Sorong Kota mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan layanan Call Center 110 dengan melakukan panggilan iseng maupun memberikan laporan palsu. Seluruh panggilan yang masuk dapat ditelusuri, sehingga setiap bentuk penyalahgunaan layanan berpotensi diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui optimalisasi Call Center 110, Polresta Sorong Kota menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan kepolisian yang cepat, responsif, humanis, dan profesional. Upaya tersebut diharapkan semakin memperkuat perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kota Sorong tetap aman dan kondusif.