Melanesiatimes.com, Aimas Kabupaten Sorong PBD – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya resmi meningkatkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Sekretariat DPRD Provinsi Papua Barat Daya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Dalam perkara tersebut, penyidik memperkirakan kerugian negara sementara mencapai Rp6,5 miliar.
Peningkatan status perkara itu disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Iwan P. Manurung, dalam konferensi pers di Mapolda Papua Barat Daya, Senin (27/7/2026).
Kombes Pol. Iwan menjelaskan, penyelidikan telah dilakukan sejak Januari hingga Juli 2026. Selama kurang lebih enam bulan, penyidik mengumpulkan data, memeriksa puluhan saksi, serta berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna mengungkap dugaan penyimpangan anggaran tersebut.
“Proses penyelidikan telah berjalan sejak Januari hingga Juli 2026. Kami telah memeriksa 43 orang saksi dan berkoordinasi dengan BPK. Berdasarkan hasil penyelidikan, perkara ini kami tingkatkan ke tahap penyidikan dengan estimasi sementara kerugian negara sekitar Rp6,5 miliar,” ujar Kombes Pol. Iwan.
Ia mengatakan, objek penyidikan meliputi dugaan korupsi pengadaan komputer untuk staf DPRD, pengadaan peralatan kantor, konsumsi, serta sejumlah pengadaan barang dan jasa lainnya yang bersumber dari anggaran Sekretariat DPRD Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024.
Dalam proses penyidikan, penyidik juga mendalami dugaan bahwa anggaran pengadaan barang dan jasa tersebut dialihkan untuk membiayai kegiatan reses anggota DPR Papua Barat Daya. Dugaan tersebut masih merupakan temuan awal berdasarkan hasil penyelidikan dan akan dibuktikan lebih lanjut melalui proses penyidikan.
“Data awal menunjukkan adanya indikasi penyerapan anggaran yang mengarah pada kegiatan reses anggota DPR Papua Barat Daya. Namun, hal itu masih kami dalami melalui proses penyidikan untuk memastikan aliran dana dan pihak-pihak yang bertanggung jawab,” kata Kombes Pol. Iwan.
Ia menegaskan, dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, penyidik memiliki kewenangan yang lebih luas untuk mendalami dokumen, melakukan penyitaan, hingga penggeledahan apabila dibutuhkan guna mengungkap fakta-fakta hukum.
“Kami masih mendalami seluruh penggunaan anggaran tersebut. Dengan naiknya status ke penyidikan, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan langkah-langkah hukum, termasuk mempelajari dokumen, penyitaan, maupun penggeledahan apabila diperlukan,” jelasnya.
1 / 5
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Lagu Viral Pesta Babi**🖤
Tonton Juga Serial Lagu Terbaru
👇👇👇
Lagu Viral \"Veronika\"
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Film Anak Sorong Aurora🖤
Video Viral
👇👇👇
AG Bantu Bahan Bangunan
Rumah Kumuh Kota Sorong
Video Viral
👇👇👇
Yanto Ijie
Sambangi Rumah Kumuh Kota Sorong
Menurut Iwan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa 43 orang saksi, termasuk sekitar 30 anggota DPR Papua Barat Daya beserta unsur pimpinan DPRP. Seluruhnya masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
“Kurang lebih 30 anggota DPRD sudah kami periksa, termasuk pimpinan DPRD. Saat ini semuanya masih berstatus sebagai saksi. Mengenai penetapan tersangka, kami belum sampai pada tahap itu karena penyidik masih melengkapi alat bukti sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyidik belum dapat menyimpulkan adanya pemalsuan dokumen maupun menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebelum seluruh alat bukti terkumpul.
“Kami tidak ingin berspekulasi. Semua harus dibuktikan melalui proses penyidikan. Penetapan tersangka dilakukan apabila telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah,” ujarnya.
Sementara itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya memaparkan bahwa pagu anggaran pengadaan barang dan jasa di Sekretariat DPRD Provinsi Papua Barat Daya mencapai sekitar Rp8 miliar. Dari jumlah tersebut, anggaran yang telah dicairkan sebesar Rp6.541.792.880 atau sekitar 81,15 persen.
Dana tersebut dicairkan melalui empat perusahaan, yakni sekitar Rp2.366.480.000 melalui CV.PBP, Rp2.023.141.200 melalui CV.HF, sekitar Rp1,939 miliar melalui CV.A, serta Rp213.079.680 melalui CV.SMP. Setelah dipotong pajak, nilai bersih dana yang dicairkan tercatat sekitar Rp6.093.478.796.
Penyidik menduga dana yang dicairkan melalui empat perusahaan tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya. Modus yang terungkap sementara adalah pekerjaan fiktif, sehingga anggaran yang seharusnya digunakan untuk pengadaan barang dan jasa diduga dialihkan ke kegiatan lain, termasuk dugaan pembiayaan kegiatan reses anggota DPR Papua Barat Daya.
“Indikasi awal yang kami temukan adalah adanya pekerjaan fiktif sehingga anggaran diduga dialihkan untuk kegiatan lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Salah satu yang sedang kami dalami adalah dugaan pengalihan untuk kegiatan reses. Seluruhnya masih akan dibuktikan dalam proses penyidikan,” ungkap penyidik.
Polda Papua Barat Daya menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana, mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan seluruh dugaan penyimpangan anggaran diproses sesuai ketentuan hukum. Hingga kini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan penyidik menegaskan seluruh pihak yang diperiksa masih berstatus sebagai saksi sembari menunggu kelengkapan alat bukti.