Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Tim Elang Polsek Sorong Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian di dalam rumah dengan menangkap seorang terduga pelaku berinisial O.K. pada Kamis (23/7/2026).
Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaan pelaku di kawasan SMP Negeri 1 Kota Sorong.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sorong Barat AKP Max G. Pigai, S.Sos., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/187/VII/2026/SPKT/Polsek Sorong Barat/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya tertanggal 21 Juli 2026.
“Setelah menerima laporan dari korban, Tim Elang langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku. Saat ini proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat,” ujar AKP Max G. Pigai.
Korban berinisial O.R.T. melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga dari rumahnya yang berada di Jalan Toraget, Rufei. Berdasarkan keterangan korban, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIT saat rumah ditinggalkan untuk menginap di kediaman keluarga.
Keesokan harinya, Selasa (21/7/2026), korban kembali ke rumah dan mendapati pintu dalam keadaan terbuka. Setelah dilakukan pemeriksaan, sejumlah barang di dalam rumah diketahui telah hilang sehingga korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sorong Barat.
Menindaklanjuti laporan itu, pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 13.30 WIT, Tim Elang memperoleh informasi bahwa terduga pelaku sedang melintas menuju SMP Negeri 1 Kota Sorong. Informasi tersebut kemudian disampaikan Ketua Tim Elang, Aipda Rano Rettob, kepada Kapolsek Sorong Barat AKP Max G. Pigai dan Kanit Reskrim Polsek Sorong Barat Iptu Paulus Elisa P. Maniagasi, S.H.
1 / 5
Video Viral
👇👇👇
AG Bantu Bahan Bangunan
Rumah Kumuh Kota Sorong
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Lagu Viral Pesta Babi**🖤
Tonton Juga Serial Lagu Terbaru
👇👇👇
Lagu Viral \"Veronika\"
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Film Anak Sorong Aurora🖤
Video Viral
👇👇👇
Yanto Ijie
Sambangi Rumah Kumuh Kota Sorong
Sekitar pukul 13.55 WIT, petugas berhasil menghentikan dan mengamankan O.K. yang saat itu tengah dibonceng oleh rekannya. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Sorong Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, O.K. mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut bersama sejumlah rekannya. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi telah menetapkan dua terduga pelaku lainnya, masing-masing berinisial R.K. dan Y.H., sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari hasil pengembangan kasus, Tim Elang turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil pencurian, antara lain satu unit kasur spring bed berwarna abu-abu, satu buah kasur busa, satu unit kulkas berwarna cokelat, satu unit magic com berwarna putih bermotif batik, serta satu unit kipas angin. Sementara itu, dua buah celengan dan satu buah helm berwarna hitam masih dalam proses pencarian.
Plt. Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny S.A. Hengkelare, mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas serta segera melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan kepada pihak kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun informasi yang dapat membantu proses penyelidikan kepolisian,” ujar Kompol Jenny S.A. Hengkelare.
Saat ini penyidik Polsek Sorong Barat masih terus melengkapi berkas perkara, menyusun berita acara pemeriksaan (BAP), serta melakukan pengejaran terhadap dua terduga pelaku yang masih buron guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.