Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Kepala Suku Besar Biak Provinsi Papua Barat Daya, Hengky Rumbiak, meminta Pemerintah Kota Sorong memberikan penjelasan terkait pembongkaran rumah milik Nimrod Korwa yang terjadi pada 13 April 2026. Menurutnya, proses pembongkaran tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan karena dilakukan saat pemilik rumah tidak berada di lokasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Hengky Rumbiak didampingi keluarga besar Biak se-Provinsi Papua Barat Daya di kediamannya di Jalan Mandiri, Kelurahan Malabutor, Kota Sorong, Sabtu (25/7/2026).
Dalam keterangannya kepada awak media, Hengky mempertanyakan keterlibatan Asisten I Setda Kota Sorong, Jeremias Gembenop, aparat TNI-Polri, serta pihak Salawati dalam proses pembongkaran tersebut. Ia juga meminta adanya kejelasan mengenai dasar hukum dan kewenangan yang digunakan dalam pelaksanaan tindakan tersebut.
“Saya mempertanyakan pernyataan Asisten I yang mengatakan sedang melaksanakan tugas negara. Apakah tugas itu berdasarkan perintah tertulis atau lisan dari pejabat yang berwenang, dalam hal ini Wali Kota Sorong? Jika memang ada perintah, maka Pemerintah Kota Sorong juga harus ikut bertanggung jawab atas pembongkaran rumah milik Bapak Nimrod Korwa,” ujar Hengky.
Hengky menegaskan, sebagai Kepala Suku Besar Biak Papua Barat Daya, dirinya sangat menyesalkan peristiwa tersebut karena dinilai tidak mengedepankan komunikasi dan koordinasi yang baik dengan pemilik rumah maupun keluarga.
“Saudara Nimrod Korwa adalah orang asli Papua yang tinggal di atas tanahnya sendiri. Karena itu, pemerintah seharusnya hadir untuk melindungi masyarakat, bukan justru membiarkan pembongkaran dilakukan ketika pemilik rumah tidak berada di tempat,” katanya.
Ia juga mempertanyakan kehadiran aparat TNI-Polri dalam proses pembongkaran, serta dugaan adanya penandatanganan berita acara oleh mantan istri dan anak Nimrod Korwa tanpa melibatkan pemilik rumah secara langsung.
Selain itu, Hengky menyoroti status lahan HPL 01 yang disebut sebagai aset pemerintah. Menurutnya, apabila lahan tersebut benar akan dimanfaatkan untuk kepentingan negara, maka seharusnya pemerintah terlebih dahulu membentuk tim untuk melakukan pendataan, menghitung nilai kerugian masyarakat, serta menyelesaikan proses ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang itu tanah milik pemerintah, tentu ada mekanisme yang harus dijalankan. Masyarakat diberikan penjelasan, dihitung kerugiannya, kemudian hak-haknya diselesaikan terlebih dahulu. Jangan sampai pembongkaran dilakukan secara sepihak,” tegasnya.
Hengky juga meminta agar seluruh kerugian material maupun immaterial yang dialami Nimrod Korwa dipertanggungjawabkan oleh pihak-pihak yang terlibat. Menurutnya, persoalan tersebut harus diselesaikan secara adil melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami bersama keluarga besar Biak akan terus mengawal persoalan ini sampai memperoleh kepastian hukum. Kami juga meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, independen, dan memberikan rasa keadilan kepada semua pihak,” ujarnya.
Ia turut mengimbau pemerintah daerah agar mengedepankan pendekatan persuasif dalam setiap penyelesaian sengketa yang melibatkan masyarakat.
1 / 5
Video Viral
👇👇👇
Yanto Ijie
Sambangi Rumah Kumuh Kota Sorong
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Lagu Viral Pesta Babi**🖤
Video Viral
👇👇👇
AG Bantu Bahan Bangunan
Rumah Kumuh Kota Sorong
Tonton Juga Serial Lagu Terbaru
👇👇👇
Lagu Viral \"Veronika\"
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Film Anak Sorong Aurora🖤
“Kalau kita ingin menjaga kedamaian, ketenteraman, dan keamanan di Kota Sorong maupun Papua Barat Daya, maka pemerintah harus hadir sebagai pengayom masyarakat dan bertindak secara adil kepada semua warga,” tutur Hengky.
Senada dengan itu, Penasehat Suku Besar Biak Papua Barat Daya, Timo Kabarek, turut menanggapi pernyataan Asisten I Setda Kota Sorong yang menyebut tindakannya sebagai pelaksanaan tugas negara.
Menurut Timo, setiap pejabat pemerintahan tetap terikat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur batas kewenangan pejabat negara.
“Seorang pejabat negara harus bekerja sesuai aturan administrasi pemerintahan. Kewenangan tidak boleh digunakan secara melampaui batas atau tanpa prosedur yang jelas,” ujarnya.
Timo menilai tindakan yang dipersoalkan tersebut mengandung unsur “abuse of power” atau penyalahgunaan wewenang. Menurutnya, seorang pejabat negara tidak dapat menggunakan kewenangannya di luar prosedur administrasi pemerintahan yang berlaku.
“Kalau seorang pejabat menggunakan kewenangannya di luar prosedur, menurut kami itu masuk kategori abuse of power. Karena dia adalah aparatur negara yang terikat oleh Undang-Undang Administrasi Pemerintahan,” kata Timo.
Selain itu, Timo juga menyebut pembongkaran rumah tersebut sebagai dugaan “forced eviction” atau penggusuran paksa. Menurut pandangannya, tindakan tersebut dinilai tidak memenuhi prinsip-prinsip yang seharusnya dijalankan pemerintah sebelum melakukan pembongkaran terhadap bangunan milik warga.
Ia menjelaskan, dasar penilaiannya antara lain karena pembongkaran disebut dilakukan tanpa pemberitahuan yang memadai kepada pemilik rumah, tanpa dialog atau musyawarah secara terbuka, tanpa kompensasi material maupun immaterial yang layak, serta diduga menggunakan pendekatan pemaksaan dengan melibatkan aparat.
“Menurut pandangan kami, ini merupakan forced eviction karena dilakukan tanpa pemberitahuan yang memadai, tanpa dialog terbuka dengan pemilik rumah, tanpa kompensasi yang layak, serta menggunakan pendekatan pemaksaan,” tegasnya.
Timo juga menilai persoalan tersebut perlu diuji melalui proses hukum agar seluruh pihak memperoleh kepastian hukum. Ia berharap penyelesaian perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif.
Menurutnya, apabila terdapat upaya penyelesaian di luar pengadilan, maka proses tersebut harus dilakukan secara resmi, terbuka, dan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan.
“Kami berharap proses hukum berjalan secara profesional dan transparan. Jika nantinya ada upaya penyelesaian di luar pengadilan, maka harus dilakukan secara terbuka, melibatkan semua pihak yang berkepentingan, dan sesuai dengan ketentuan hukum,” kata Timo.