Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sorong resmi menghentikan sementara pelayanan penerimaan pasien baru di Rumah Sakit (RS) Maleo Kota Sorong selama dua pekan. Kebijakan tersebut diambil sebagai tindak lanjut hasil audit investigasi atas penanganan pasien Ananda Z.A. yang meninggal dunia usai menjalani perawatan dan dirujuk ke rumah sakit lain.
Keputusan itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Sorong, Jemima Elisabeth Lobat, dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rapat Lantai II Kantor Wali Kota Sorong, Selasa (21/7/2026).
Mengawali keterangannya, Jemima menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum Ananda Z.A. atas musibah yang terjadi.
“Atas nama Pemerintah Kota Sorong dan Dinas Kesehatan Kota Sorong, kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum Ananda Z.A. Semoga keluarga diberikan kekuatan, ketabahan, dan penghiburan dalam menghadapi dukacita ini,” ujar Jemima.
Ia menjelaskan, Dinas Kesehatan telah membentuk tim audit investigasi yang bekerja sejak 15 hingga 18 Juli 2026. Tim melakukan pemeriksaan secara independen melalui telaah dokumen dan rekam medis, wawancara dengan tenaga kesehatan dan keluarga pasien, observasi terhadap pelayanan kesehatan, serta analisis berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jemima mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasi diketahui bahwa Ananda Z.A. sempat menjalani perawatan di RS Maleo pada 16 Juli 2026 sebelum dirujuk ke RS John Piet Wanane Kabupaten Sorong pada 17 Juli 2026. Pasien kemudian dirawat selama lima hari di rumah sakit rujukan hingga akhirnya meninggal dunia.
Dari hasil audit, tim investigasi menemukan lima aspek pelayanan yang perlu segera diperbaiki, yakni penguatan komunikasi dan koordinasi antar tenaga kesehatan, peningkatan kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), penguatan dokumentasi rekam medis, penguatan sistem rujukan dan transfer pasien, serta peningkatan supervisi pelayanan dan tata kelola klinis.
“Tim audit memberikan rekomendasi agar Rumah Sakit Maleo segera menyusun rencana aksi yang mencakup penyempurnaan SOP, penguatan komunikasi antarprofesi, peningkatan mutu dokumentasi rekam medis, penguatan sistem rujukan, serta peningkatan supervisi pelayanan,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Kesehatan memutuskan menghentikan sementara penerimaan pasien baru di RS Maleo selama dua minggu. Selama masa tersebut, pihak rumah sakit akan menjalani pembinaan menyeluruh dari Dinas Kesehatan, khususnya terkait manajemen, SOP, sumber daya manusia, dan tata kelola pelayanan.
Video Viral
👇👇👇
AG Bantu Bahan Bangunan
Rumah Kumuh Kota Sorong
“Untuk sementara Rumah Sakit Maleo tidak menerima pasien baru selama dua minggu. Kami akan melakukan pembinaan dan penguatan dari sisi manajemen, SOP, sumber daya manusia, serta aspek pelayanan lainnya,” tegas Jemima.
Meski demikian, ia memastikan seluruh pasien yang saat ini masih menjalani perawatan di RS Maleo tetap akan mendapatkan pelayanan hingga dinyatakan sembuh atau diperbolehkan pulang.
“Pasien yang saat ini sedang dirawat tetap mendapatkan pelayanan sampai selesai. Penutupan ini hanya berlaku untuk penerimaan pasien baru,” katanya.
Jemima juga menegaskan bahwa hasil audit investigasi tidak menyimpulkan RS Maleo bersalah atas dugaan kelalaian sebagaimana berkembang di tengah masyarakat. Menurutnya, audit dilakukan sebagai upaya evaluasi sistem pelayanan kesehatan agar kualitas layanan dapat ditingkatkan.
“Kami tidak menyatakan Rumah Sakit Maleo bersalah. Namun ada sejumlah hal yang perlu dibenahi dan dievaluasi bersama, baik oleh Dinas Kesehatan maupun pihak manajemen rumah sakit,” ujarnya.
Terkait pertanyaan mengenai dugaan keterlambatan pelayanan, Jemima mengatakan tim tidak menemukan satu temuan spesifik yang berdiri sendiri, melainkan sejumlah kelemahan dalam lima aspek pelayanan yang saling berkaitan dan memerlukan pembenahan secara menyeluruh.
Ia menambahkan, keputusan penghentian sementara operasional penerimaan pasien baru akan dituangkan dalam surat resmi Dinas Kesehatan yang diketahui oleh Wali Kota Sorong sebelum diberlakukan secara efektif.
Melalui langkah tersebut, Pemerintah Kota Sorong berharap pembinaan yang dilakukan mampu meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di RS Maleo sehingga masyarakat kembali memperoleh layanan yang aman, profesional, dan sesuai standar pelayanan kesehatan.