Melanesiatimes.com, Masohi Maluku Tengah – Kabar baik diterima para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Maluku Tengah. Pemerintah daerah bersama DPRD setempat menyepakati besaran pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu sebesar Rp2,5 juta per bulan.
Kesepakatan tersebut dicapai melalui rapat antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Maluku Tengah bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Maluku Tengah, Kamis (3/9/2026).
Ketua DPRD Maluku Tengah, Herry MC Haurissa, menyampaikan langsung hasil kesepakatan tersebut dalam konferensi pers usai rapat.
“Hari ini kami Banggar dan TAPD telah menyepakati pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu sebesar Rp2,5 juta per bulan,” kata Haurissa.
Menurutnya, kesepakatan tersebut menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian terhadap pembayaran hak para PPPK Paruh Waktu yang selama ini menjalankan tugas pelayanan pemerintahan di berbagai sektor.
1 / 1
Video Viral
👇👇👇
Yanto Ijie
Sambangi Rumah Kumuh Kota Sorong
Haurissa menjelaskan, pembiayaan pembayaran gaji tersebut akan ditopang melalui tambahan anggaran yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
“Tambahan 60 miliar lebih yang diberikan pemerintah pusat, kami sepakati di dalamnya untuk pembayaran gaji rekan-rekan PPPK PW dengan besaran jumlah yang telah disampaikan,” ungkapnya.
Ia berharap, dengan adanya kesepakatan tersebut, persoalan pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Maluku Tengah dapat segera diselesaikan sehingga para pegawai memperoleh kepastian terhadap hak yang menjadi bagian dari tugas dan tanggung jawab mereka.
Pada kesempatan yang sama, Haurissa turut menyampaikan apresiasi kepada Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir, bersama jajaran pemerintah daerah yang telah berupaya mendapatkan tambahan anggaran untuk mendukung pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Bupati Maluku Tengah dan jajaran yang sudah mengupayakan penambahan gaji PPPK Paruh Waktu melalui DAU Tambahan tersebut,” ujar Haurissa.
Kesepakatan pembayaran gaji sebesar Rp2,5 juta per bulan tersebut diharapkan menjadi kabar baik bagi seluruh PPPK Paruh Waktu di Maluku Tengah sekaligus memberikan kepastian terhadap pemenuhan hak para pegawai yang telah mengabdi dalam pelayanan pemerintahan. (HUAT)