Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Kuasa hukum Simon Petrus Baru Yosep Titirlolobi, S.H., mendesak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat Daya segera memanggil Panitia Seleksi (Pansel) dan anggota DPR Papua Barat Daya (DPRP-PBD) jalur pengangkatan Otonomi Khusus (Otsus), Yermias Yanuarius Sedik.
Desakan tersebut disampaikan menyusul telah berkekuatan hukum tetapnya putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado dalam perkara yang diajukan kliennya. Yosep menyebut, putusan tersebut dapat menjadi dasar bagi penyidik untuk menindaklanjuti laporan pengaduan yang sebelumnya telah disampaikan Simon Petrus.
“Putusan PTTUN Manado telah berkekuatan hukum tetap. Karena itu, sudah waktunya penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya segera melakukan pemanggilan terhadap seluruh Panitia Seleksi dan Yermias Yanuarius Sedik,” kata Yosep kepada media ini.
Menurut Yosep, pihaknya menduga terdapat persoalan dalam proses verifikasi administrasi calon anggota DPRP-PBD jalur pengangkatan, khususnya terkait surat pernyataan bebas dari afiliasi partai politik.
Ia menduga surat pernyataan tersebut telah dimanipulasi untuk memenuhi persyaratan administrasi sehingga Yermias Sedik dapat lolos sebagai calon anggota DPRP-PBD melalui mekanisme pengangkatan atau jalur Otsus untuk masa bakti 2024-2029.
Yosep menjelaskan, kliennya telah memenangkan perkara di PTTUN Manado melawan Kementerian Dalam Negeri selaku Tergugat II dan Yermias Yanuarius Sedik selaku Tergugat II Intervensi.
Perkara tersebut diputus melalui Putusan PTTUN Manado Nomor 9/Pbt.BHT/G/2025/PT.TUN.MDO tanggal 2 Desember 2025. Putusan itu kemudian diperkuat dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 184 K/TUN/2026 tanggal 27 Juli 2026 yang menolak permohonan kasasi Yermias Yanuarius Sedik maupun Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
“Klien kami, Simon Petrus, telah memenangkan perkara tersebut. Putusan kasasi Mahkamah Agung juga telah menolak permohonan kasasi para pemohon. Artinya, perkara ini telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Yosep.
Ia menambahkan, laporan pengaduan Simon Petrus telah disampaikan kepada pihak kepolisian pada 9 September 2025. Selanjutnya, Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/30-a/Res 1.24./2025/Ditreskrimum tertanggal 30 September 2025.
“Laporan klien kami sudah dibuat sejak 9 September 2025 dan surat perintah penyelidikan juga sudah diterbitkan pada 30 September 2025, ketika proses persidangan di PTTUN Manado masih berlangsung,” jelasnya.
Yosep kemudian menyoroti ketentuan mengenai persyaratan calon anggota DPRP-PBD melalui jalur pengangkatan. Menurut dia, Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otsus Papua mengatur persyaratan yang harus dipenuhi calon anggota DPRP dari jalur pengangkatan.
1 / 1
Video Viral
👇👇👇
Yanto Ijie
Sambangi Rumah Kumuh Kota Sorong
“Ketentuannya sangat ketat. Calon anggota DPRP-PBD jalur pengangkatan wajib bersih dari afiliasi partai politik, karena pengisian kursi melalui jalur pengangkatan ditujukan bagi Orang Asli Papua dari unsur adat dan masyarakat, bukan dari partai politik,” tegas Yosep.
Dalam konteks hukum pidana, Yosep menyebut dugaan pelanggaran tersebut berpotensi dikaitkan dengan ketentuan mengenai pemalsuan surat maupun keterangan palsu apabila dalam proses verifikasi ditemukan adanya pernyataan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Ia juga menyinggung kemungkinan penerapan Pasal 391 dan Pasal 394 KUHP sebagaimana yang menurutnya relevan dengan dugaan pemalsuan atau penggunaan surat yang tidak benar. Namun, Yosep menegaskan bahwa pembuktian unsur pidana sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik dan aparat penegak hukum.
“Apabila terbukti ada pihak yang membuat surat pernyataan palsu atau ada pihak yang dengan sengaja membantu meloloskan hasil verifikasi yang tidak sesuai fakta, tentu ada konsekuensi hukum pidananya. Tetapi kewenangan untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana berada pada penyidik,” katanya.
Selain dugaan pemalsuan, Yosep juga menilai perlu dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses seleksi. Ia menyebut penggunaan jabatan dan fasilitas negara untuk meloloskan pihak yang tidak memenuhi persyaratan, apabila nantinya terbukti, dapat memiliki konsekuensi hukum.
Yosep turut mengaitkan persoalan tersebut dengan Pasal 604 KUHP baru mengenai penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang dimiliki karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
“Jika seseorang menggunakan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi dan menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara atau perekonomian negara, tentu harus dilihat apakah seluruh unsur pidananya terpenuhi,” jelasnya.
Menurut Yosep, dugaan pelanggaran tersebut harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional. Ia meminta penyidik tidak berhenti pada laporan pengaduan, tetapi segera memanggil pihak-pihak yang dianggap mengetahui proses seleksi dan verifikasi administrasi.
Ia juga menegaskan bahwa Pansel disebut telah mengetahui status Yermias Sedik sebagai pengurus partai politik dengan jabatan wakil sekretaris. Namun, menurut Yosep, pihaknya menduga Pansel tetap meloloskan yang bersangkutan dalam proses seleksi.
“Pansel diduga telah mengetahui bahwa Yermias Sedik merupakan pengurus partai politik dengan jabatan sebagai wakil sekretaris. Tetapi tetap diloloskan. Jika benar demikian, tentu ini harus diperiksa secara serius karena berkaitan dengan ketentuan PP Nomor 106 Tahun 2021, khususnya Pasal 52 ayat (2) huruf p,” tegasnya.
Yosep berharap penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya segera mengambil langkah hukum sesuai kewenangannya, terlebih setelah adanya putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Sekarang kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik. Kami hanya meminta agar laporan klien kami ditindaklanjuti secara profesional, transparan dan berdasarkan hukum,” pungkas Yosep.