RAJA AMPAT, MELANESIATIMES.COM — Memasuki musim kemarau, ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Raja Ampat kembali menjadi perhatian. Satuan Binmas Polres Raja Ampat turun langsung menemui warga dan mengingatkan bahwa membuka lahan dengan cara membakar bukan sekadar persoalan lingkungan, tetapi dapat berujung pada persoalan hukum apabila menimbulkan dampak yang dilarang peraturan perundang-undangan.
Peringatan tersebut disampaikan Kasat Binmas Polres Raja Ampat IPTU Sahdun bersama personelnya saat melaksanakan sosialisasi pencegahan Karhutla secara door to door di kawasan Stadion, Kelurahan Sapordanco, Distrik Waisai Kota, Rabu (2/9/2026).
Polisi menyasar sejumlah masyarakat pengguna lahan di sekitar kompleks Stadion. Dalam pertemuan tersebut, warga diberikan pemahaman mengenai bahaya penggunaan api untuk membuka lahan, potensi meluasnya kebakaran pada musim kemarau serta konsekuensi hukum yang dapat muncul apabila aktivitas tersebut menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.
Sat Binmas mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil risiko menggunakan api untuk membersihkan maupun membuka lahan. Terlebih pada kondisi kemarau, api dapat dengan cepat merambat dan sulit dikendalikan.
Polisi juga mengajak masyarakat tidak hanya menjadi penonton ketika menemukan titik api. Warga diminta ikut melakukan pengawasan lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan asap atau titik api kepada posko siaga Karhutla, Babinsa maupun Bhabinkamtibmas.
“Pencegahan harus dimulai dari masyarakat. Jangan menunggu api membesar baru dilakukan penanganan,” menjadi salah satu pesan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.
1 / 1
Video Viral
👇👇👇
Yanto Ijie
Sambangi Rumah Kumuh Kota Sorong
Selain itu, warga dianjurkan melakukan patroli mandiri di lahan, kebun dan kawasan hutan sekitar permukiman, khususnya pada jam yang dinilai rawan, yakni sekitar pukul 11.00 hingga 15.00 WIT.
Masyarakat juga diminta menyiapkan peralatan pemadaman sederhana serta membuat sekat bakar di sekitar lahan sebagai langkah antisipasi agar api tidak mudah menyebar.
Dalam sosialisasi tersebut, polisi turut mengingatkan ketentuan hukum terkait pembakaran lahan, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peringatan ini menjadi penting di tengah kondisi kemarau dan munculnya sejumlah kejadian kebakaran lahan di wilayah Raja Ampat. Upaya pencegahan dinilai tidak cukup hanya mengandalkan petugas pemadam, tetapi membutuhkan keterlibatan masyarakat sejak munculnya potensi titik api.
Sejumlah warga pengguna lahan di kompleks Stadion, yakni Giyanto, Winsino, Muani dan Diman, menjadi bagian dari masyarakat yang menerima langsung sosialisasi tersebut.
Kegiatan yang dipimpin IPTU Sahdun itu melibatkan IPDA Iksan, AIPTU Sahlan Husen, AIPDA Yan Ayelo, BRIPKA Frengky W., BRIPKA Yosias, BRIPKA Frist K., BRIPTU Roy Watem dan BRIPDA Muclis.
Polres Raja Ampat berharap peringatan tersebut tidak berhenti sebagai imbauan, tetapi menjadi kesadaran bersama. Sebab, ketika api sudah membesar dan meluas, persoalannya bukan hanya kerusakan lingkungan dan ancaman terhadap permukiman, tetapi juga dapat membawa konsekuensi hukum bagi pihak yang terbukti bertanggung jawab.