Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH Gerimis), Yosep Titirlolobi, S.H., menyoroti penanganan perkara tindak pidana keimigrasian yang melibatkan warga negara Inggris, Andrew John Miners, yang diketahui merupakan Direktur Utama PT Misool Eco Resort sekaligus Pembina Yayasan Misool Ekosistem Regenerasi (MER).
Yosep menduga terdapat perubahan pasal dalam proses penanganan perkara tersebut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, khususnya pada bidang Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum). Ia menilai perubahan tersebut berpotensi menguntungkan tersangka dan mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam perkara tersebut.
“Kami dari LBH Gerimis sudah menduga akan terjadi jual beli pasal oleh Kejati Papua Barat demi membebaskan warga negara asing yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Andrew John Miners,” kata Yosep kepada media ini.
Menurut Yosep, dugaan tersebut muncul setelah perkara dilimpahkan oleh penyidik Imigrasi Papua Barat kepada Kejati Papua Barat untuk diproses lebih lanjut. Ia menilai terdapat sejumlah hal yang perlu dipertanyakan dalam penerapan pasal terhadap para tersangka.
Diketahui, Andrew John Miners, warga negara Inggris, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana keimigrasian. Menurut Yosep, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan dalam konteks korporasi, termasuk dugaan pemberian keterangan yang tidak benar atau tidak dipenuhinya jaminan yang diberikan oleh pihak penjamin.
Yosep menyebut penetapan tersangka oleh penyidik Imigrasi Papua Barat sebelumnya menggunakan Pasal 136 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 118 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ia kemudian mempertanyakan penerapan ketentuan pidana terhadap korporasi maupun pihak yang bertindak sebagai penjamin dalam perkara tersebut.
“Kalau merujuk pada Pasal 136 ayat (1) dan ayat (2), maka ketika tindak pidana keimigrasian dilakukan oleh korporasi, pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus maupun korporasinya. Sementara ayat (2) mengatur mengenai pidana terhadap korporasi,” ujar Yosep.
Yosep juga menyoroti besaran denda yang menurutnya diterapkan dalam proses penanganan perkara tersebut. Ia mempertanyakan dasar penetapan denda sebesar Rp10 juta serta keputusan untuk tidak melakukan penahanan terhadap dua warga negara asing yang disebut terkait dalam perkara tersebut.
“Jaksa Penuntut Umum menetapkan denda sebesar Rp10 juta, sementara dua tersangka warga negara asing tidak ditahan. Ini yang menjadi pertanyaan kami,” katanya.
Lebih lanjut, Yosep mengaitkan persoalan tersebut dengan Pasal 118 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Menurut dia, pasal tersebut mengatur mengenai penjamin yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau tidak memenuhi jaminannya.
“Kalau merujuk Pasal 118 Undang-Undang Keimigrasian, setiap penjamin yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu atau tidak memenuhi jaminannya dapat dikenakan ancaman pidana penjara dan denda. Karena itu, kami mempertanyakan perubahan penerapan pasal dalam perkara ini,” jelas Yosep.
Ia menduga setelah perkara memasuki tahap II di Kejati Papua Barat, terjadi perubahan konstruksi hukum dengan menggunakan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian.
Menurut Yosep, perubahan penerapan pasal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik, terutama mengenai dasar hukum dan pertimbangan jaksa dalam menentukan pasal yang dikenakan kepada para tersangka.
“Jangan sampai perubahan pasal tersebut menjadi cara untuk membebaskan Andrew John Miners dan Dorothea Deardon Nelson. Kami menilai persoalan ini harus dibuka secara transparan agar publik mengetahui dasar hukum yang sebenarnya,” tegasnya.
LBH Gerimis, kata Yosep, akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui sejumlah lembaga pengawasan. Pihaknya berencana melaporkan dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara tersebut kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dan bidang pengawasan pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
“LBH Gerimis sebagai pelapor perkara ini di Imigrasi tentunya akan menindaklanjuti dengan melaporkan persoalan tersebut kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dan Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” ungkap Yosep.
Selain itu, Yosep mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat pengaduan kepada Komisi III DPR RI. Ia menyebut LBH Gerimis akan dipanggil untuk mengikuti audiensi sebelum agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI.
Menurutnya, pengaduan tersebut merupakan bentuk upaya LBH Gerimis untuk memastikan proses penegakan hukum dalam perkara tersebut berjalan transparan, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Praktik jual beli pasal atau transaksional hukum, apabila benar terjadi, jelas mencederai marwah, integritas, dan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan,” ujar Yosep.
Yosep juga membandingkan penegakan hukum di Indonesia dengan aturan keimigrasian di Inggris. Ia menyatakan bahwa pelanggaran keimigrasian maupun pemberian keterangan palsu kepada otoritas resmi di Inggris dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan administratif bagi pelanggarnya.
Namun, ia menilai penanganan perkara yang melibatkan warga negara asing di Indonesia harus tetap mengedepankan prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan tidak boleh dipengaruhi oleh status kewarganegaraan maupun kepentingan tertentu.
“Kami tidak ingin hukum di Indonesia menjadi tajam kepada masyarakat biasa tetapi tumpul ketika berhadapan dengan warga negara asing atau pihak yang memiliki kepentingan tertentu. Semua harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Yosep.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kejati Papua Barat maupun Aspidum Kejati Papua Barat terkait tudingan dan keberatan yang disampaikan LBH Gerimis tersebut.
Klarifikasi dari pihak Kejati Papua Barat penting untuk memberikan penjelasan mengenai dasar hukum, perubahan pasal, serta proses penanganan perkara Andrew John Miners dan pihak terkait. (***)