RAJA AMPAT, MELANESIATIMES.COM — Kenaikan tarif kapal cepat Sorong–Waisai mulai 1 September 2026 memunculkan pertanyaan: apakah harga yang dibayar penumpang sebanding dengan pelayanan yang diterima.
Penumpang ber-KTP Raja Ampat membayar Rp125.000, non-KTP Rp175.000, dan wisatawan mancanegara Rp200.000. Pemprov Papua Barat Daya menyebut tarif ini hasil kajian bersama Dinas Perhubungan, KSOP, dan pihak terkait.
Namun, jika kenaikan tarif didasarkan pada alasan komersial, apakah pelayanan juga meningkat.
Pemerintah dan PT Belibis perlu menunjukkan perubahan yang jelas, seperti ketepatan waktu, pembatasan penumpang, keselamatan, kebersihan, kenyamanan, pengelolaan bagasi, dan layanan pengaduan.
Jangan sampai tarif naik, tetapi kualitas pelayanan tetap tidak sebanding. Janji peningkatan ketepatan waktu, keselamatan, dan pelayanan harus dibuktikan, bukan sekadar disampaikan.
Konsep subsidi silang dapat melindungi masyarakat lokal. Namun, penumpang non-KTP Raja Ampat dan wisatawan yang membayar lebih mahal tetap berhak mendapat pelayanan aman, layak, transparan, dan profesional.
Subsidi silang tidak boleh menjadi alasan untuk menurunkan standar pelayanan.
Pemerintah menegaskan jumlah penumpang harus sesuai tiket dan tidak boleh ada penumpang tambahan. Aturan ini harus diterapkan konsisten, bukan hanya setelah keluhan muncul.
Jika tarif naik, indikator peningkatan pelayanan dan keselamatan juga harus jelas serta diawasi secara berkala.
Perusahaan berhak memperoleh keuntungan wajar, tetapi pemerintah wajib memastikan kepentingan bisnis tidak mengorbankan konsumen.
Jangan sampai negara kuat menentukan tarif, tetapi lemah memastikan pelayanan yang diterima masyarakat.
Ketergantungan masyarakat Raja Ampat pada transportasi laut juga membuat posisi konsumen lemah, terutama jika pilihan operator terbatas. Karena itu, pemerintah perlu mendorong kompetisi sehat dan memastikan tersedia operator serta armada yang memenuhi standar.
Pemprov Papua Barat Daya dan instansi terkait perlu menjelaskan Dasar perhitungan tarif baru, Biaya operasional yang menjadi dasar kenaikan, Indikator peningkatan pelayanan, Pengawasan jumlah penumpang, Evaluasi keselamatan kapal, Kesempatan yang sama bagi operator, Jaminan hak penumpang yang membayar lebih mahal, Mekanisme pengaduan dan perlindungan konsumen.
Kebijakan tarif harus menjawab bukan hanya berapa yang dibayar, tetapi juga apa yang diterima masyarakat.
Kenaikan tarif PT Belibis bukan hanya soal bisnis, tetapi juga tanggung jawab negara dalam melindungi konsumen.
Jika masyarakat membayar lebih mahal, yang harus meningkat bukan hanya harga tiket, melainkan juga pelayanan, keselamatan, transparansi, dan pengawasan. Jangan sampai tarif makin komersial, tetapi hak konsumen dikorbankan.