Teminabuan — Kepala Distrik Seremuk, Kabupaten Sorong Selatan, Jhoni Kaliele, meminta seluruh kepala kampung dan masyarakat di delapan kampung di wilayah Distrik Seremuk memastikan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 dilakukan secara transparan, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Delapan kampung tersebut yakni Kampung Kamaro, Srer, Tofot, Sbir, Haha, Woloin, Klaogin, dan Kakas.
Jhoni Kaliele menegaskan bahwa Dana Desa Tahun Anggaran 2026 harus digunakan sesuai peruntukannya dan tidak dibebani dengan utang atau kewajiban sebelumnya yang harus diselesaikan menggunakan anggaran tahun berjalan.
“Saya optimistis, di kepemimpinan yang baru ini tidak ada lagi utang yang harus diselesaikan menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Ketika kedapatan hal tersebut terjadi, maka risiko dan tanggung jawab ditanggung oleh pihak yang bersangkutan,” tegas Jhoni Kaliele.
Ia meminta seluruh kepala kampung agar dalam pengelolaan Dana Desa mengutamakan kepentingan masyarakat serta memastikan setiap program yang dibiayai melalui Dana Desa dapat dipertanggungjawabkan.
“Dana Desa harus digunakan untuk kepentingan rakyat. Jangan sampai anggaran yang seharusnya kembali kepada masyarakat justru digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” katanya.
Menurut Jhoni, keterbukaan dalam pengelolaan anggaran sangat penting agar masyarakat dapat mengetahui proses penggunaan Dana Desa sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan.
“Kita harus terbuka kepada masyarakat. Apa yang direncanakan, itu yang harus dilaksanakan, sehingga masyarakat juga dapat melihat dan merasakan hasil pembangunan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar kepala kampung bersama aparat kampung tidak mengambil keputusan sepihak dalam penggunaan Dana Desa, tetapi tetap mengacu pada hasil perencanaan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Jangan ada kepentingan pribadi di dalam penggunaan Dana Desa. Kita harus bekerja untuk masyarakat dan mempertanggungjawabkan setiap anggaran yang digunakan,” tegasnya.
Selain itu, Jhoni Kaliele meminta kepada dinas terkait agar dalam proses penyerapan Dana Desa di delapan kampung tersebut terdapat keterwakilan dari pihak Distrik Seremuk.
“Kami meminta agar dalam proses penyerapan Dana Desa ada keterwakilan dari distrik. Ini penting supaya koordinasi dan pengawasan dapat berjalan bersama-sama,” ungkapnya.
Ia menilai keterlibatan pihak distrik akan membantu membangun koordinasi yang lebih baik antara pemerintah kampung, pemerintah distrik, dan dinas terkait dalam pelaksanaan program pembangunan.
“Distrik jangan hanya mengetahui setelah kegiatan selesai. Kami juga harus dilibatkan dalam prosesnya, sehingga apa yang dilaksanakan di kampung dapat diketahui dan dikoordinasikan dengan baik,” katanya.
Jhoni menegaskan, pemerintah distrik pada prinsipnya siap mendukung pelaksanaan pembangunan di delapan kampung selama seluruh prosesnya dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan.
“Kami hadir untuk memastikan kepentingan masyarakat tetap menjadi yang utama. Rakyat ada karena kami, kami hadir karena rakyat,” pungkas Jhoni Kaliele.
Ia berharap kepala kampung, aparat kampung, masyarakat, distrik, dan dinas terkait dapat membangun kerja sama yang baik sehingga Dana Desa Tahun Anggaran 2026 benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat di Distrik Seremuk.
“Kita sama-sama kawal Dana Desa ini. Jangan sampai ada lagi persoalan yang kemudian menjadi beban bagi kepemimpinan berikutnya. Yang paling penting adalah masyarakat harus mendapatkan manfaat dari anggaran tersebut,” tutupnya.