Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Tim Mangewang Polresta Sorong Kota mengamankan seorang pria berinisial IPK yang diduga melakukan penganiayaan berat terhadap seorang pria berinisial AK di kawasan Jalan Pendidikan, tepatnya di sekitar Traffic Light SMEA, Kelurahan Malaingkedi, Distrik Malaimsimsa, Kota Sorong.
IPK diamankan polisi pada Selasa (25/8/2026) di kawasan Jalan Pramuka, Kelurahan Malaimsimsa, Kota Sorong. Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan.
Kasus ini dilaporkan ke Polresta Sorong Kota melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/809/VIII/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya, tertanggal 23 Agustus 2026.
Kasubid PID Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny S.A. Hengkelare, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan awal, peristiwa tersebut bermula ketika korban terlibat adu mulut dengan sejumlah teman terduga pelaku.
Setelah itu, korban meninggalkan lokasi dengan menggunakan kendaraan. Namun, saat berada di sekitar Traffic Light SMEA, korban terjatuh dari kendaraannya.
“Terduga pelaku kemudian menghampiri korban dan diduga melakukan penganiayaan menggunakan sebilah parang secara berulang,” ujar Kompol Jenny S.A. Hengkelare.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka dan selanjutnya mendapatkan penanganan medis.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Mangewang Polresta Sorong Kota langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan terduga pelaku. Setelah memperoleh informasi dan melakukan pemetaan serta persiapan penangkapan, petugas akhirnya mengamankan IPK tanpa hambatan berarti.
IPK bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Sorong Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya.
Polisi menduga aksi tersebut dilatarbelakangi persoalan pribadi serta rasa dendam terhadap korban. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami motif dan rangkaian kejadian secara menyeluruh berdasarkan alat bukti serta keterangan para pihak.
“Saat ini terduga pelaku masih menjalani proses hukum di Polresta Sorong Kota. Penyidik terus mendalami kasus ini untuk melengkapi proses penyidikan,” jelas Kompol Jenny.
Polisi memastikan proses hukum terhadap terduga pelaku akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, sembari mendalami seluruh fakta dalam perkara tersebut.(***)