Melanesiatimes.com, Kota Sorong PBD — Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya secara resmi menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Papua Barat Daya.
Penyerahan dokumen tersebut berlangsung dalam rapat di Ruang Rapat DPRP Papua Barat Daya, Rabu (26/8/2026), dan menjadi salah satu tahapan penting dalam proses perubahan APBD Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2026.
Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, S.Sos., mengatakan penyusunan perubahan APBD dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan kondisi ekonomi dan fiskal daerah serta memastikan program pembangunan tetap berjalan secara efektif hingga akhir tahun anggaran.
“Perubahan APBD tidak hanya dilakukan dengan menambah atau mengurangi anggaran, tetapi memastikan kegiatan yang dianggarkan benar-benar siap dilaksanakan dan dapat diselesaikan sampai dengan akhir tahun,” kata Elisa Kambu dalam sambutannya.
Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan APBD 2026 hingga semester pertama, realisasi pendapatan daerah tercatat mencapai 40,24 persen dari target tahunan. Sementara realisasi belanja daerah baru mencapai 34,79 persen dari total pagu anggaran.
Kondisi tersebut menjadi dasar bagi Pemprov Papua Barat Daya untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap program dan kegiatan yang telah direncanakan. Kegiatan yang telah berkontrak, sedang dalam proses pengadaan, memiliki kemajuan fisik, serta berkaitan langsung dengan pelayanan publik akan menjadi prioritas untuk dipercepat.
Sebaliknya, kegiatan yang belum siap, tidak lagi menjadi prioritas, atau dinilai tidak dapat mencapai keluaran hingga akhir tahun akan dirasionalisasi dan dialihkan kepada kebutuhan yang lebih mendesak.
Dalam rancangan perubahan APBD 2026, target pendapatan daerah Provinsi Papua Barat Daya direncanakan meningkat dari Rp1,085 triliun menjadi Rp1,287 triliun. Dengan demikian, terdapat penambahan sekitar Rp202,13 miliar.
Kenaikan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer. PAD direncanakan meningkat dari Rp249,07 miliar menjadi Rp275,17 miliar atau bertambah sekitar Rp26,10 miliar.
Peningkatan PAD tersebut didukung penyesuaian sejumlah sumber penerimaan, di antaranya Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Rokok, Pajak Alat Berat, opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, retribusi daerah, serta pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Kenaikan yang kami rencanakan dalam target tahun 2026 perlu kehati-hatian dan kerja keras kita semua, dan tentunya dukungan Dewan yang terhormat,” ujar Elisa.
Penandatanganan Berita Acara Penyerahan KUPA dan PPAS Perubahan Tahun 2026
Sementara itu, pendapatan transfer meningkat dari Rp836,18 miliar menjadi sekitar Rp1,010 triliun atau bertambah sekitar Rp173,53 miliar. Dari tambahan tersebut, sekitar Rp150,01 miliar berasal dari penyesuaian Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI).
Alokasi Dana Otsus dan DTI meningkat dari sebelumnya Rp398 miliar menjadi Rp548,02 miliar. Penyesuaian tersebut mencakup Dana Otsus yang bersifat umum sebesar 1 persen, Dana Otsus yang telah ditentukan penggunaannya sebesar 1,25 persen, serta Dana Tambahan Infrastruktur.
Selain itu, pendapatan transfer juga mengalami peningkatan melalui penyesuaian Dana Bagi Hasil sekitar Rp8,45 miliar dan Dana Alokasi Umum sekitar Rp15,07 miliar yang dialokasikan untuk membiayai penyesuaian gaji ASN.
Pada perubahan APBD tersebut, pemerintah daerah juga merencanakan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp2,50 miliar yang bersumber dari pendapatan hibah.
Gubernur menegaskan, peningkatan kapasitas fiskal tersebut harus diikuti dengan peningkatan kualitas belanja. Tambahan pendapatan tidak boleh tersebar pada kegiatan yang kurang prioritas, melainkan harus diarahkan kepada program yang siap dilaksanakan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya Orang Asli Papua (OAP).
Dalam kesempatan tersebut, Elisa juga menyampaikan secara terbuka bahwa penyerahan dokumen KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2026 mengalami penyesuaian dari jadwal yang seharusnya.
Ia menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRP Papua Barat Daya atas keterlambatan tersebut. Menurutnya, penyesuaian waktu terjadi karena pemerintah daerah harus memastikan seluruh dokumen yang saling berkaitan memiliki angka pendapatan, belanja, pembiayaan, dan kegiatan yang konsisten serta dapat dipertanggungjawabkan.
Salah satu faktor yang turut memengaruhi proses tersebut adalah pemenuhan persyaratan penyaluran Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur tahap II Tahun Anggaran 2026.
“Penyesuaian waktu ini bukan dimaksudkan untuk mengabaikan tahapan penganggaran ataupun mengurangi ruang pembahasan DPR. Pemerintah daerah harus terlebih dahulu menyelesaikan rangkaian dokumen yang saling berkaitan agar angka pendapatan, belanja, pembiayaan, dan kegiatan yang disampaikan kepada DPR benar-benar konsisten serta dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Sementara itu, arah kebijakan belanja dalam perubahan APBD 2026 difokuskan pada peningkatan kualitas pelayanan pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan pembangunan infrastruktur dasar.
Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya juga akan memperkuat sektor ekonomi lokal, terutama perikanan, pertanian, pariwisata, perdagangan, UMKM, industri kecil dan menengah, serta sektor produktif lainnya yang berbasis potensi dan kearifan lokal.
Percepatan penurunan kemiskinan dan ketimpangan akan dilakukan melalui pemberdayaan masyarakat, perluasan kesempatan kerja, penguatan perekonomian perdesaan, serta peningkatan akses pelayanan dasar bagi kelompok rentan dan masyarakat di wilayah terpencil.
Di bidang pembangunan sumber daya manusia, anggaran diarahkan untuk memperkuat pendidikan, kesehatan, pelatihan vokasi, dan peningkatan kompetensi tenaga kerja agar lebih produktif dan sesuai dengan kebutuhan dunia usaha.
Belanja modal juga diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur yang dapat diselesaikan pada tahun berjalan, melanjutkan kegiatan tahun jamak yang sedang berlangsung, serta menyediakan sarana dan prasarana pendukung digitalisasi pelayanan publik.
Pemprov Papua Barat Daya turut menekankan pentingnya ketahanan terhadap perubahan iklim, pelestarian lingkungan hidup, dan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Di sisi lain, efisiensi dan rasionalisasi akan dilakukan terhadap kegiatan seremonial, perjalanan dinas yang tidak prioritas, kegiatan dengan tingkat kesiapan rendah, serta belanja yang dinilai tidak memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
Anggaran hasil rasionalisasi tersebut akan dialihkan untuk membiayai program prioritas yang lebih produktif dan dapat diselesaikan hingga akhir tahun anggaran.
Gubernur Elisa Kambu menegaskan bahwa pemerintah daerah bersama DPRP Papua Barat Daya memiliki tanggung jawab yang sama untuk memastikan anggaran daerah dikelola secara tertib, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
“KUPA dan PPAS Perubahan APBD bukan sekadar dokumen teknis. Dokumen ini merupakan kesepakatan politik anggaran antara pemerintah daerah dan DPR Papua Barat Daya mengenai pilihan-pilihan yang harus kita ambil dalam menghadapi keterbatasan fiskal, perubahan kondisi ekonomi, dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang,” tegasnya.
Ia pun menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh pimpinan perangkat daerah untuk menyiapkan data secara lengkap, memberikan penjelasan secara terbuka, serta merespons setiap pertanyaan, koreksi, dan rekomendasi DPRP Papua Barat Daya secara cepat dan bertanggung jawab.
Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya juga berkomitmen mempercepat penyusunan dan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD beserta dokumen pendukungnya, sehingga proses pengambilan keputusan bersama dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Semoga proses pembahasan dapat berjalan efektif, konstruktif, dan menghasilkan kebijakan anggaran yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Papua Barat Daya,” pungkas Elisa Kambu.