RAJA AMPAT, MELANESIATIMES.COM — Kantor Hukum Hayirul R., S.H. & Partners melayangkan Somasi Kedua kepada PT PLN (Persero) ULP Waisai, UP3 Sorong, terkait penanganan aliran listrik yang berdampak pada sejumlah pedagang di kawasan Pasar Lama Waisai, Kabupaten Raja Ampat.
Ketua Tim Advokasi, Aprianto A. Rasid, S.H., mengatakan langkah tersebut ditempuh karena tindakan pemutusan atau pengamanan aliran listrik dalam rangkaian penertiban kawasan pasar dinilai berdampak langsung terhadap pelanggan, khususnya pedagang yang menjual kebutuhan segar seperti daging dan buah.
“Hubungan hukum antara pelanggan dan PLN itu nyata berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik serta Undang-Undang Ketenagalistrikan. PLN tidak bisa serta-merta melepaskan tanggung jawab dengan berdalih kegiatan pembongkaran dilakukan Pemerintah Daerah atau Satpol PP,” ujar Aprianto, Senin (24/8/2026).
Menurutnya, alasan keselamatan maupun pengamanan aset yang disampaikan PLN perlu disertai prosedur dan penjelasan yang transparan kepada pelanggan terdampak.
Kuasa hukum juga meminta PLN menyerahkan sejumlah dokumen pendukung, di antaranya dasar hukum permintaan pemutusan listrik, berita acara pemeriksaan teknis, daftar pelanggan terdampak, serta rincian durasi gangguan masing-masing pelanggan.
Aprianto menyebut permintaan tersebut berkaitan dengan hak pelanggan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan regulasi terkait mutu pelayanan tenaga listrik.
Kantor Hukum Hayirul R., S.H. & Partners memberikan waktu tujuh hari kalender sejak somasi diterima kepada manajemen PLN ULP Waisai untuk membuka ruang musyawarah, melakukan verifikasi dan memberikan penyelesaian terhadap persoalan tersebut.
“Kami menyayangkan jika PLN terus memberikan jawaban yang bersifat normatif. Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada langkah penyelesaian yang transparan dan bertanggung jawab, kami bersama para pelanggan siap menempuh langkah hukum lanjutan,” tegas Aprianto.
Langkah lanjutan tersebut, kata dia, dapat ditempuh melalui lembaga pengaduan konsumen, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM maupun upaya hukum perdata di pengadilan.