RAJA AMPAT, MELANESIATIMES.COM — Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat disebut tidak menghadiri tiga kali agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah dijadwalkan DPRK Raja Ampat. Kondisi ini mendapat sorotan dari Kuasa Hukum Pedagang Pasar, Aprianto, S.H. & Partners.
Kuasa hukum menilai ketidakhadiran tersebut perlu dilihat dari perspektif fungsi pengawasan dan kewenangan kelembagaan DPRK, terutama karena RDP merupakan ruang resmi untuk meminta penjelasan pemerintah terkait kebijakan yang berdampak langsung kepada masyarakat.
“Kalau sudah tiga kali DPRK melayangkan undangan dan pemerintah tidak hadir, pertanyaannya adalah sejauh mana fungsi pengawasan DPRK dihormati dan diberi ruang untuk dijalankan,” tegasnya.
Kuasa hukum juga menyoroti hak imunitas anggota DPRK dalam menjalankan tugas kedewanan. Menurutnya, hak imunitas bukan kekebalan pribadi, tetapi perlindungan hukum agar anggota Dewan dapat menyampaikan pendapat, kritik, dan pertanyaan dalam menjalankan fungsi pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Jangan sampai anggota DPRK yang menjalankan fungsi pengawasan justru dianggap menghambat kebijakan pemerintah. Kalau fungsi pengawasan Dewan tidak dihormati, lalu bagaimana DPRK menjalankan mandatnya kepada masyarakat?” ujarnya.
RDP tersebut berkaitan dengan polemik penertiban dan pembongkaran bangunan di kawasan Pasar Waisai. Kuasa hukum menyatakan tanah yang ditempati para pedagang merupakan tanah pribadi dan pihaknya menyebut objek tersebut telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Meski mengakui pemerintah memiliki kewenangan melakukan penertiban, kuasa hukum menegaskan kewenangan tersebut harus dilaksanakan berdasarkan dasar hukum, objek dan prosedur yang jelas serta tetap menghormati hak masyarakat.
“Kalau pemerintah meyakini tindakannya benar, hadir dalam forum DPRK, jelaskan dasar hukumnya dan biarkan publik menilai,” tegasnya.
Kuasa hukum menilai persoalan ini bukan pertarungan antara DPRK dan Pemda, melainkan menyangkut checks and balances dalam pemerintahan daerah.
“Pemerintah memiliki kewenangan, tetapi DPRK juga memiliki fungsi pengawasan. Keduanya harus berjalan sesuai koridor hukum,” katanya.
Aprianto, S.H. & Partners menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum melalui PTUN dan mekanisme hukum lainnya apabila terdapat tindakan pemerintahan yang dinilai merugikan hak masyarakat.
“Pemerintah tidak boleh hanya kuat ketika menggunakan kewenangan. Pemerintah juga harus siap memberikan penjelasan dan mempertanggungjawabkan kebijakannya ketika dipersoalkan secara hukum,” pungkasnya.