RAJA AMPAT, MELANESIATIMES.COM — Wakil Ketua I DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Raja Ampat, Zakarias Faidiban, mengaku belum melihat Surat Keputusan (SK) DPP PAN terkait kepengurusan DPD PAN Raja Ampat terbaru dan mempertanyakan keabsahan dokumen tersebut.
Zakarias menyebut, hingga saat ini dirinya belum menerima atau melihat secara langsung SK kepengurusan terbaru yang disebut-sebut sebagai dasar kepengurusan DPD PAN Raja Ampat.
Menurutnya, SK DPP PAN Nomor PAN/A/KPTS/KU-SJ/329/IV/2026 merupakan SK yang sah berdasarkan hasil Musyawarah Daerah (Musda) dan pelantikan kepengurusan DPD PAN Raja Ampat yang berlangsung pada 14 Juli 2026 di Jayapura.
Berdasarkan SK tersebut, susunan kepengurusan DPD PAN Raja Ampat terdiri dari:
– Ketua: Fahmi Macap
– Sekretaris: Ruben Sauyai
– Bendahara: Arek Mambrasar
Zakarias menegaskan, persoalan yang dipertanyakannya bukan sekadar mengenai nama-nama dalam kepengurusan, tetapi juga menyangkut dasar dan keabsahan SK yang digunakan sebagai rujukan kepengurusan DPD PAN Raja Ampat.
“SK DPP Nomor PAN/A/KPTS/KU-SJ/329/IV/2026 adalah SK yang sah berdasarkan hasil Musda dan pelantikan tanggal 14 Juli 2026 di Jayapura,” demikian pokok pernyataan Zakarias.
SK DPP PAN/A/KPTS/KU-SJ/329/IV/2026
Ia meminta agar setiap perubahan atau penerbitan SK kepengurusan baru dapat dijelaskan secara terbuka, termasuk dasar keputusan dan mekanisme organisasi yang digunakan.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak DPP PAN maupun DPD PAN Raja Ampat terkait SK terbaru yang dipersoalkan tersebut.
Polemik mengenai legalitas kepengurusan ini diharapkan dapat segera diklarifikasi oleh struktur partai yang berwenang agar tidak menimbulkan dualisme kepengurusan maupun kebingungan di internal PAN Raja Ampat.