WAISAI, MELANESIATIMES.COM — Pemutusan aliran listrik terhadap sejumlah pelanggan saat berlangsungnya penertiban dan pembongkaran bangunan di kawasan Pasar Lama Waisai buntut somasi.
Kantor Hukum Hayirul R., S.H. & Partners – Advocates & Legal Consultants secara resmi melayangkan somasi kepada PT PLN (Persero) ULP Waisai. Somasi tersebut mempersoalkan dugaan pemutusan aliran listrik dan meteran milik sejumlah pelanggan secara sepihak dalam rangkaian kegiatan penertiban tersebut.
Somasi bernomor 16/SKH-HR/VIII/2026, tertanggal 18 Agustus 2026, ditandatangani oleh Advokat Aprianto A. Rasid, S.H., Hayirul R., S.H., dan Hariyadi Alexander, S.H., selaku kuasa hukum para pedagang atau pelanggan listrik.
Dalam surat somasi, kuasa hukum menyebut pemutusan listrik diduga dilakukan ketika Pemerintah Kabupaten Raja Ampat melalui Satpol PP melaksanakan penertiban dan pembongkaran bangunan di kawasan Pasar Lama Waisai.
Para klien disebut tidak pernah memberikan persetujuan atas pemutusan tersebut. Karena itu, kuasa hukum mempertanyakan dasar hukum, prosedur, serta pihak yang memerintahkan atau meminta PLN melakukan pemutusan.
Kuasa hukum juga menyoroti informasi yang mereka terima terkait dugaan adanya permintaan atau instruksi dari pihak lain, termasuk Satpol PP maupun Pemerintah Daerah, yang disebut diduga disampaikan melalui komunikasi telepon.
Namun, kuasa hukum menegaskan informasi tersebut perlu diklarifikasi dan dibuktikan secara resmi.
“Permintaan atau perintah dari pihak ketiga tidak dengan sendirinya dapat menjadi dasar bagi PLN untuk memutus hubungan listrik pelanggan apabila tidak memenuhi ketentuan dan prosedur yang berlaku,” demikian salah satu poin dalam somasi tersebut.
Untuk memastikan persoalan tersebut terang, PLN ULP Waisai diminta menjelaskan sejumlah hal, antara lain siapa yang meminta pemutusan, apa dasar hukum yang digunakan, apakah pelanggan telah mendapatkan pemberitahuan sebelumnya, serta apakah terdapat pelanggaran pelanggan yang menjadi dasar dilakukannya pemutusan.
Kuasa hukum juga meminta penjelasan mengenai identitas petugas PLN yang melakukan pemutusan, keberadaan berita acara pemutusan, serta hubungan antara tindakan tersebut dengan kegiatan penertiban dan pembongkaran pada 13 Agustus 2026.
Selain meminta klarifikasi tertulis, kuasa hukum meminta PLN menyerahkan dokumen yang menjadi dasar pemutusan, termasuk surat permintaan atau perintah pemutusan dan berita acara apabila dokumen tersebut memang ada.
Mereka juga meminta PLN menjelaskan secara tertulis pihak yang memberikan instruksi serta memulihkan kembali sambungan listrik para klien apabila pemutusan tersebut terbukti tidak dilakukan berdasarkan prosedur dan dasar hukum yang sah.
Kuasa hukum memberikan waktu 3 × 24 jam sejak somasi diterima kepada PLN ULP Waisai untuk memberikan jawaban dan klarifikasi tertulis.
Apabila tidak terdapat penyelesaian yang dianggap memadai, kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab.
Langkah tersebut dapat berupa penyampaian pengaduan kepada instansi yang berwenang maupun tuntutan pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami para klien.
Kuasa hukum menegaskan, kegiatan penertiban dan pembongkaran tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak-hak pelanggan listrik maupun prosedur pemutusan yang berlaku.
“PLN wajib menunjukkan dasar hukum dan prosedur yang digunakan,” tegas kuasa hukum dalam somasi tersebut.
Somasi ini sekaligus menjadi permintaan agar seluruh pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka sehingga persoalan pemutusan listrik dalam rangkaian penertiban Pasar Lama Waisai dapat diketahui secara terang berdasarkan fakta dan dokumen yang sebenarnya.