Melanesiatimes.com, Kota Sorong — Team Mangewang Sat Reskrim Polresta Sorong Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial RT (20), Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 14.05 WIT.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/781/VIII/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya, tertanggal 18 Agustus 2026.
Aksi pencurian terjadi di Jalan Mandiri Lorong II, Kelurahan Remu Selatan, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam milik korban berinisial EDI.
Sebelum melakukan penangkapan, Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga U. Tan, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., memimpin konsolidasi serta analisis dan evaluasi (AAP) guna menentukan langkah dan cara bertindak tim di lapangan.
Sekitar pukul 13.40 WIT, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di kawasan Jalan F. Kalasuat, Kelurahan Malanu, Distrik Sorong Utara.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemetaan lokasi dan penyusunan strategi untuk mengantisipasi kemungkinan terduga pelaku melarikan diri maupun melakukan perlawanan.
Sekitar pukul 14.05 WIT, Team Mangewang bergerak melakukan penangkapan. Terduga pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil dihadang dan diamankan oleh petugas.
Berdasarkan hasil interogasi awal, RT mengakui perbuatannya. Terduga pelaku diketahui masuk ke rumah korban melalui pintu depan yang tidak terkunci. Saat berada di dalam rumah, pelaku melihat sepeda motor korban dengan kunci masih terpasang.
Pelaku kemudian mendorong sepeda motor tersebut keluar dari rumah dan membawanya pergi.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polresta Sorong Kota dalam memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat.
“Kami akan terus meningkatkan upaya pengungkapan berbagai tindak pidana, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polresta Sorong Kota juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan dan lingkungan tempat tinggal. Masyarakat diminta memastikan pintu serta akses rumah selalu dalam keadaan terkunci dan tidak meninggalkan kunci kendaraan di tempat yang mudah dijangkau.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak Kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat,” pungkasnya.(***)