Melanesiatimes.com, Jakarta — Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia dan Yeremias Yanuarius Sedik terkait perkara sengketa keputusan pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya (DPRPBD) melalui jalur Otonomi Khusus (Otsus). Rabu (19/8/2026).
Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 184 K/TUN/2026. Salinan putusan telah disampaikan melalui sistem e-Court Mahkamah Agung.
Hal tersebut disampaikan Kantor Hukum Law Firm Yosep Titirlolobi, SH & Partners melalui tim kuasa hukum Simon Petrus Baru, yakni Yosep Titirlolobi, S.H., La Ode Abdul Munir, S.H., Iss Rusyawati, S.H., dan Intim Syarifuddin Arkiang, S.H., kepada media ini.
Kuasa hukum Yosep Titirlolobi mengatakan, dalam putusan tersebut Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Pemohon Kasasi I, Yeremias Yanuarius Sedik, serta Pemohon Kasasi II, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Sementara Gubernur Papua Barat Daya tercatat sebagai Turut Termohon Kasasi.
“Dalam Putusan Nomor 184 K/TUN/2026, Mahkamah Agung telah menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I Yeremias Yanuarius Sedik dan Pemohon Kasasi II Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia,” ujar Yosep.
Selain menolak permohonan kasasi, Mahkamah Agung juga menghukum Yeremias Yanuarius Sedik selaku Pemohon Kasasi I dan Menteri Dalam Negeri selaku Pemohon Kasasi II untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp400.000.
Menurut Yosep, putusan tersebut diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Senin, 27 Juli 2026. Majelis Hakim dipimpin Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H., selaku Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung, bersama Dr. H. Hari Sugiharto, S.H., M.H., dan Dr. Cerah Bangun, S.H., M.H., LL.M. Putusan tersebut kemudian diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
Yosep menjelaskan, dengan ditolaknya upaya hukum kasasi yang diajukan Mendagri dan Yeremias Yanuarius Sedik, maka putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado dalam perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Dengan putusan ini, upaya hukum kasasi yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur Papua Barat Daya dan Tergugat II Intervensi Yeremias Yanuarius Sedik telah berakhir. Dengan demikian, putusan PTTUN Manado yang telah dikuatkan melalui proses hukum tersebut telah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Atas putusan tersebut, Yosep mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan PTTUN Manado sebagai pengadilan tingkat pertama yang memeriksa pokok perkara untuk membahas pelaksanaan putusan.
“Sebagai kuasa hukum Simon Petrus Baru, kami akan mengutus tim advokat untuk bergerak ke PTTUN Manado guna berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado selaku pengadilan asal yang memeriksa pokok perkara, khususnya terkait pelaksanaan putusan,” kata Yosep.
Perkara tersebut bermula dari gugatan yang diajukan Simon Petrus Baru ke PTTUN Manado terhadap Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang menjadi objek sengketa, yakni Surat Gubernur Papua Barat Daya Nomor 100.1.1.410/GUB-PBD/2025 dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-2808 Tahun 2025.
Gugatan tersebut diperiksa dalam Perkara Nomor 9/G/2025/PT.TUN.MDO dan telah diputus oleh PTTUN Manado pada 2 Desember 2025.
Dengan ditolaknya permohonan kasasi Menteri Dalam Negeri sebagai Pemohon Kasasi II dan Yeremias Yanuarius Sedik sebagai Pemohon Kasasi I, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa Putusan PTTUN Manado Nomor 9/G/2025/PT.TUN.MDO telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam amar putusannya, PTTUN Manado antara lain mengabulkan sebagian gugatan Simon Petrus Baru serta menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-2808 Tahun 2025 tentang Peresmian Pengesahan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya melalui Pengangkatan Sisa Masa Jabatan Tahun 2024–2029 tertanggal 21 Juli 2025, khusus sepanjang nomor urut 9 dalam lampiran keputusan tersebut.
Selain itu, PTTUN Manado mewajibkan Tergugat II, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, untuk mencabut keputusan tersebut sepanjang berkaitan dengan nomor urut 9 dalam lampiran.
Putusan tersebut juga memuat kewajiban kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengangkat Simon Petrus Baru, yang sebelumnya tercatat sebagai calon tetap/Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRPBD melalui mekanisme pengangkatan untuk masa jabatan 2024–2029, untuk ditetapkan sebagai calon terpilih dan selanjutnya dilantik sebagai anggota DPRPBD.
“Mewajibkan Tergugat II, Menteri Dalam Negeri, untuk mengangkat Penggugat yang sebelumnya sebagai calon tetap/Pergantian Antarwaktu (PAW) Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya melalui mekanisme pengangkatan masa jabatan 2024–2029 atas nama Simon Petrus Baru untuk ditetapkan sebagai calon terpilih, untuk selanjutnya dilantik sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya,” tegas Yosep.