Melanesiatimes.com, Kota Sorong — Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Front Mahasiswa Pemerhati Hukum Kota Sorong menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRK Kota Sorong, pada Rabu (19/8/2026).
Aksi tersebut menyoroti pelaksanaan Rapat Paripurna IX yang berkaitan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.
Dalam orasinya, Koordinator Lapangan (Korlap) Zainudin Narwawan, yang akrab disapa Zein, menilai Ketua DPRK Kota Sorong diduga tidak menjalankan mekanisme pembahasan LHP sebagaimana mestinya. Menurutnya, pembahasan seharusnya dilakukan melalui Badan Anggaran (Banggar) sesuai mekanisme dan kesepakatan yang telah dibangun bersama Ketua Banggar dan anggota dewan.
“Kami menilai ada persoalan dalam mekanisme pembahasan LHP. Seharusnya pembahasan dilakukan di dalam Banggar, tetapi mekanisme tersebut tidak dijalankan meskipun sebelumnya sudah ada kesepakatan bersama,” tegas Zein dalam orasinya.
Ia mengatakan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan prosedur internal lembaga legislatif, tetapi juga menyangkut aspek etika dan tanggung jawab anggota DPRK dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK RI.
Zein juga mengingatkan agar lembaga legislatif tidak mengabaikan rekomendasi yang tercantum dalam LHP BPK. Menurutnya, pembahasan mengenai anggaran dan pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara transparan serta sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kita harus mencegah adanya kolusi antara legislatif dan eksekutif. Ini bukan hanya kepentingan mereka, tetapi menyangkut kepentingan masyarakat secara keseluruhan,” ujarnya.
Dalam aksi tersebut, massa mahasiswa juga meminta agar persoalan yang mereka soroti tidak dianggap sebagai reaksi sesaat. Zein menyebut pihaknya akan melakukan konsolidasi dengan masyarakat untuk mengawal proses evaluasi terhadap kinerja DPRK Kota Sorong.
Ia bahkan meminta agar persoalan tersebut dapat dibawa ke mekanisme etik apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran oleh pimpinan DPRK. Menurutnya, setiap anggota atau kelompok masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi dan meminta dugaan pelanggaran ditindaklanjuti sesuai aturan.
“Ini bukan sekadar soal prosedur, tetapi juga etika. Kalau memang terbukti ada pelanggaran, maka harus ada mekanisme untuk menindaklanjutinya melalui lembaga etik,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRK Kota Sorong John Lewarissa membantah adanya pelanggaran terhadap mekanisme yang berlaku dalam pembahasan LHP BPK RI. Ia menjelaskan bahwa DPRK Kota Sorong saat ini masih melaksanakan rapat pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Menurut John, proses tersebut merupakan bagian dari tahapan pembahasan yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum DPRK menyampaikan hasil pembahasan LHP kepada publik.
“Saat ini dewan sedang melaksanakan rapat pembahasan LKPD, sehingga semua tidak menyalahi aturan atau mekanisme,” kata John Lewarissa.
Ia menegaskan, DPRK Kota Sorong akan menyampaikan hasil pembahasan LHP setelah seluruh tahapan pembahasan LKPD selesai dilakukan.
“Setelah selesai pembahasan, baru DPR akan menyampaikan hasil dari LHP,” tegasnya.
Mahasiswa kemudian memberikan batas waktu kepada DPRK Kota Sorong agar memastikan pembahasan LHP BPK RI tetap berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Mereka juga meminta agar hasil pembahasan dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Zein juga mengingatkan pimpinan DPRK agar tidak mengambil keputusan secara sepihak. Menurutnya, lembaga legislatif memiliki mekanisme musyawarah dan mufakat sehingga setiap keputusan penting harus melalui proses pembahasan bersama.
“Di badan legislatif ada sistem musyawarah mufakat. Karena itu, setiap keputusan harus disepakati bersama, bukan dilakukan sendiri-sendiri,” tegasnya.
Aksi tersebut kemudian dilanjutkan dengan penyampaian tuntutan mahasiswa kepada pihak DPRK Kota Sorong. Massa berharap pimpinan dan anggota DPRK dapat menindaklanjuti aspirasi mereka sekaligus memastikan proses pembahasan LHP BPK RI berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.