Melanesiatimes.com, Kota Sorong — Ketua DPR Papua Barat Daya (DPRP PBD), Ortis Fernando Sagrim, ST., M.Ak., menilai realisasi penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2026 yang saat ini berada di kisaran 30% masih dalam batas wajar.
Pernyataan tersebut disampaikan Ortis melalui sambungan telepon WhatsApp usai penyerahan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Rabu (26/8/2026).
Menurut Ortis, angka 30% tersebut perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk jenis kegiatan, tahapan pelaksanaan program, serta proses administrasi dan pelaporan penggunaan anggaran oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
“30% ini harus kita lihat dari pos mana dulu. Karena ada kegiatan yang secara fungsional dananya sudah dicairkan dan sedang berjalan, tetapi dalam sistem belum seluruh datanya masuk karena bukti fisiknya belum tercatat,” jelas Ortis.
Ia menegaskan, DPRP PBD akan tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD, terutama untuk memastikan anggaran yang telah dialokasikan benar-benar digunakan sesuai program dan kegiatan yang telah ditetapkan.
Ortis mengatakan, posisi realisasi anggaran pada Agustus tidak dapat langsung dijadikan ukuran akhir keberhasilan penyerapan APBD. Menurutnya, evaluasi yang lebih komprehensif harus dilakukan dengan melihat perkembangan pelaksanaan kegiatan hingga akhir tahun anggaran.
“Sekarang baru bulan Agustus, jadi menurut saya 30% masih wajar. Nanti kalau sudah Desember, baru kita periksa secara detail. Fase awal sampai fase akhir semuanya harus diperhatikan,” katanya.
Sementara terkait pembahasan KUA dan PPAS Perubahan APBD 2026, Ortis menjelaskan, setelah dokumen diserahkan kepada DPRP PBD, tahapan selanjutnya akan dilakukan melalui kajian internal DPRP bersama perangkat daerah terkait.
Pembahasan tersebut akan mengacu pada agenda dewan dan jadwal sementara yang disusun melalui Badan Musyawarah (Bamus), mengingat seluruh agenda DPRP tidak dapat diisi secara penuh dan harus disesuaikan dengan rangkaian kegiatan kelembagaan lainnya.
“Jadwalnya masih bersifat sementara karena kegiatan dewan tidak seluruhnya dapat terisi penuh. Kita tetap mengikuti jadwal sementara yang disusun Bamus, terutama untuk agenda dewan dan putaran pembahasan APBD,” ujarnya.
Ia menambahkan, setiap komisi DPRP nantinya akan melakukan pembahasan bersama mitra kerjanya setelah rapat pembukaan. Kajian tersebut akan melihat keselarasan program, dasar pelaksanaan, serta alasan dan urgensi perubahan anggaran yang diajukan pemerintah daerah.
Ortis menegaskan, seluruh tahapan pembahasan akan dilakukan sesuai mekanisme dan batas waktu yang berlaku, sebelum dokumen tersebut dilanjutkan ke tahapan pembahasan perubahan APBD.
“Dokumen ini akan dikaji terlebih dahulu secara internal, kemudian dibahas bersama mitra kerja masing-masing komisi. Kita melihat keselarasan, landasan pelaksanaan, serta seluruh dasar dari KUA dan PPAS tersebut sebelum masuk pada tahapan pembahasan berikutnya,” pungkasnya.
Dengan penyerahan KUA dan PPAS Perubahan APBD 2026 tersebut, DPRP Papua Barat Daya selanjutnya akan menjalankan fungsi pembahasan dan pengawasan untuk memastikan perubahan kebijakan anggaran tetap sejalan dengan kebutuhan pembangunan daerah dan kepentingan masyarakat Papua Barat Daya.