Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Komisi II DPRK Kota Sorong memberikan peringatan tegas kepada PT Bangun Indah Malamoi (BMI), selaku vendor resmi pengelolaan kebersihan di Kota Sorong, agar memperbaiki sistem pengangkutan sampah yang dinilai belum berjalan optimal.
Ultimatum tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPRK Kota Sorong, Rinoldy Rumfeka, saat ditemui di Kantor DPRK Kota Sorong, Rabu (26/8/2026). Komisi II menyoroti sejumlah persoalan dalam proses mobilisasi sampah, salah satunya sampah yang berhamburan dari kendaraan pengangkut saat melintas di jalan.
Rinoldy mengatakan, pengangkutan sampah harus dilakukan dengan memperhatikan standar operasional yang telah ditetapkan. Menurutnya, setiap kendaraan pengangkut wajib menggunakan perlengkapan pengaman seperti jaring atau terpal agar sampah tidak tercecer dan mengganggu kebersihan lingkungan.
“Kami memberikan peringatan kepada PT BMI agar prosedur operasional benar-benar diprioritaskan. Pengangkutan sampah jangan sampai justru menimbulkan persoalan baru karena sampah berhamburan di jalan,” tegas Rinoldy.
Ia menambahkan, Komisi II DPRK Kota Sorong merupakan mitra kerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH), sehingga pihaknya berkepentingan memastikan pelayanan kebersihan yang dilakukan PT BMI berjalan sesuai standar dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Selain persoalan teknis pengangkutan, Rinoldy juga menyoroti waktu operasional kendaraan pengangkut sampah. Ia meminta PT BMI menata kembali jadwal pengangkutan sehingga tidak bertepatan dengan aktivitas masyarakat pada pagi hari.
“Jam operasional memang menjadi kewenangan PT BMI. Namun, prinsipnya kami berharap jadwal pengangkutan dapat ditata agar tidak bersamaan dengan kesibukan warga pada pagi hari. Kalau bisa dilakukan sebelum jam padat aktivitas, tentu wajah Kota Sorong akan terlihat lebih rapi dan masyarakat juga tidak terganggu,” ujarnya.
Menurut Rinoldy, persoalan lain yang perlu menjadi perhatian adalah munculnya aroma tidak sedap dari sampah yang belum segera diangkut. Karena itu, pengaturan waktu pengangkutan dinilai penting untuk mengurangi dampak terhadap kenyamanan warga.
Komisi II juga menyoroti masih adanya sejumlah wilayah yang dinilai belum mendapatkan pelayanan pengangkutan sampah secara optimal. Salah satunya wilayah Sorong Barat, termasuk kawasan Kilo 16 hingga Kilo 18.
“Masih ada beberapa wilayah yang belum terlayani dengan baik, termasuk di Sorong Barat, Kilo 16 sampai 18. Karena itu, kami menyarankan PT BMI membuat sistem zonasi dalam pengangkutan sampah,” kata Rinoldy.
Ia menilai sistem zonasi dapat menjadi solusi untuk mengatasi keterbatasan tenaga kerja sekaligus memastikan seluruh wilayah pelayanan mendapatkan penanganan secara merata.
Rinoldy berharap PT BMI segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola kerja dan sistem pengangkutan yang selama ini diterapkan. Menurutnya, sebagai penyedia jasa resmi pengelolaan sampah, PT BMI memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kebersihan dan kenyamanan Kota Sorong.
“Kami ingin pelayanan kebersihan di Kota Sorong berjalan maksimal. Karena itu, beberapa hal yang masih menjadi kekurangan harus segera diperbaiki. Jangan sampai persoalan sampah justru mengganggu kenyamanan masyarakat,” pungkasnya.