Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia (FSPNI) Kota dan Kabupaten Sorong, Pieter Sagisolo, menyatakan dukungan terhadap langkah DPRK Kota Sorong yang tengah berupaya menyelesaikan persoalan hak-hak normatif tenaga kerja Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang dikelola Koperasi TKBM Klayum.
Pernyataan tersebut disampaikan Pieter usai mengikuti pertemuan bersama Komisi I DPRK Kota Sorong di Kantor DPRK Kota Sorong, Rabu (2/9/2026).
Menurut Pieter, persoalan yang terjadi di lingkungan Koperasi TKBM Klayum bukan merupakan persoalan baru. Bahkan, kata dia, permasalahan tersebut sebelumnya telah melalui proses pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan hingga menghasilkan penetapan yang seharusnya ditindaklanjuti oleh pihak koperasi.
“Pada prinsipnya kami mendukung sepenuhnya apa yang dilaksanakan oleh DPRK Kota Sorong selama ini. Karena persoalan hak-hak normatif tenaga kerja TKBM yang dikelola Koperasi TKBM Klayum selama ini tidak berjalan sebagaimana mestinya berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku,” kata Pieter.
Ia menyoroti salah satu persoalan serius, yakni hak ahli waris tenaga kerja TKBM yang meninggal dunia. Pieter menyebut terdapat pekerja yang meninggal dunia namun hak-haknya tidak dibayarkan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Pieter juga mempertanyakan kebiasaan pembayaran santunan sebesar Rp20 juta yang menurutnya tidak memiliki dasar yang jelas apabila diberlakukan secara umum, baik terhadap pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja maupun meninggal dunia karena sebab lainnya.
“Dia selalu membayar dengan cara dicicil. Ada Rp20 juta. Orang meninggal dibayar Rp20 juta. Kalau kecelakaan kerja atau meninggal biasa, tetap dibayar Rp20 juta. Saya sebagai serikat pekerja mempertanyakan dasar hukumnya, dari mana pembayaran Rp20 juta itu?” tegasnya.
Menurut Pieter, mekanisme tersebut perlu dilihat kembali karena terdapat ketentuan yang lebih jelas dalam berbagai regulasi, termasuk kesepakatan terkait kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Sorong.
Ia menjelaskan, dalam kesepakatan bongkar muat antara Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) dengan Koperasi TKBM Klayum, telah diatur sejumlah hak pekerja, termasuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kesepakatan bongkar muat itu sebenarnya sangat bagus. Hak-hak pekerja sudah diatur, bahkan ada ketentuan mengenai BPJS, JKK, JKM dan jaminan lainnya. Sayangnya, dalam pelaksanaannya tidak berjalan sebagaimana yang sudah disepakati,” ujarnya.
Pieter menilai persoalan tersebut seharusnya tidak berlarut-larut apabila pihak Koperasi TKBM Klayum sejak awal memberikan respons terhadap penetapan yang telah dikeluarkan oleh pengawas ketenagakerjaan.
Ia mengungkapkan, sebelumnya pihak serikat pekerja telah menyampaikan pengaduan terkait hak-hak ahli waris pekerja TKBM yang meninggal dunia kepada pengawas ketenagakerjaan. Salah satu kasus yang disebutnya adalah pekerja bernama Abdul Rahman yang meninggal dunia di Deck 5 sebuah kapal.
Pengaduan tersebut kemudian diproses melalui pengawas ketenagakerjaan dan dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
“Prosesnya cukup lama. Mereka melakukan pemeriksaan, kemudian melahirkan penetapan pengawas. Penetapan itu sudah ada di tangan DPR, Koperasi TKBM Klayum, Pelindo, KSOP, Dinas Koperasi, pemerintah provinsi dan BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Pieter.
1 / 1
Video Viral
👇👇👇
Yanto Ijie
Sambangi Rumah Kumuh Kota Sorong
Dalam penetapan tersebut, lanjutnya, para pihak diberikan waktu selama 14 hari untuk memberikan jawaban apakah menerima atau keberatan terhadap keputusan pengawas ketenagakerjaan.
Pieter mengatakan, pihak serikat pekerja pada saat itu telah menyampaikan bahwa mereka menerima penetapan tersebut dan tidak mengajukan keberatan. Namun, menurut dia, Koperasi TKBM Klayum tidak memberikan jawaban atas penetapan tersebut.
“Kalau koperasi tidak menerima, ada mekanismenya. Berkasnya bisa dikirimkan kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia di Jakarta. Tapi yang terjadi, Koperasi TKBM Klayum memilih diam dan tidak memberikan jawaban,” ungkapnya.
Kondisi tersebut, menurut Pieter, membuat persoalan semakin panjang dan mendorong para ahli waris terus mempertanyakan kepastian pembayaran hak mereka.
Ia mengatakan sejumlah ahli waris bahkan berulang kali meminta penjelasan mengenai kapan hak mereka akan diselesaikan.
“Mereka selalu bertanya kepada saya, Pak Pieter, urusan ini betul atau tidak? Kapan mau dibayar? Karena mereka juga sudah tahu bahwa pengawas ketenagakerjaan sudah membuat perhitungan dan penetapan,” katanya.
Selain persoalan hak ahli waris, Pieter juga menyoroti kepesertaan pekerja TKBM dalam program jaminan sosial. Ia menyebut terdapat sejumlah program yang menurutnya tidak didaftarkan sebagaimana mestinya.
“Yang dituntut ini baru JKK dan JKM. Jaminan hari tua tidak didaftarkan, jaminan pemeliharaan kesehatan juga tidak. Kemudian hak-hak jaminan pensiun. Empat program yang diatur itu tidak pernah dilaporkan,” ujarnya.
Menurut Pieter, kepesertaan JKK dan JKM baru dilaporkan pada 2022. Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi pekerja, terutama mereka yang telah meninggal dunia pada tahun-tahun sebelumnya.
Karena itu, ia mengapresiasi langkah DPRK Kota Sorong, khususnya Komisi I, yang kembali membahas persoalan tersebut dan berupaya mencari jalan keluar.
“Saya menyatakan apresiasi dan sangat mendukung DPRK Kota Sorong. Kalau bukan DPR yang mengurus persoalan ini, siapa lagi? Mau berharap kepada siapa? Di pelabuhan itu ada tenaga TKBM yang bekerja dan mereka juga harus mendapatkan hak-haknya,” tegas Pieter.
Pieter berharap pembahasan yang dilakukan DPRK Kota Sorong dapat menghasilkan penyelesaian yang konkret, sehingga hak-hak pekerja maupun ahli waris dapat dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kesepakatan bongkar muat yang telah dibuat.
Ia juga meminta seluruh pihak terkait, termasuk Koperasi TKBM Klayum, Pelindo, KSOP, pemerintah daerah, pengawas ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan, duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara menyeluruh dan transparan.
“Kesepakatan bongkar muat itu sudah ada dan isinya sangat bagus. Pelindo juga selama ini membayarkan uang sesuai mekanisme yang ada. Karena itu, yang perlu dipastikan adalah pelaksanaannya agar hak-hak tenaga kerja benar-benar sampai kepada pekerja dan ahli waris,” pungkasnya.