RAJA AMPAT, MELANESIATIMES.COM — Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Raja Ampat, dr. Engelbert MS Wader, mengakui pernah meminta fasilitas pelayanan kesehatan di lingkungan PT Misool Eco Resort (MER) menghentikan operasional karena persyaratan perizinan belum terpenuhi.
“Kami sebelumnya sudah meminta agar operasional dihentikan terlebih dahulu sampai seluruh persyaratan dan perizinan dipenuhi,” kata Engelbert saat dikonfirmasi mengenai status Klinik PT MER, Kamis (3/9/26).
Pernyataan tersebut diperkuat Surat Dinas Kesehatan Kabupaten Raja Ampat Nomor 800/149/DK-RA/III/2026 tertanggal 4 Maret 2026. Dalam surat itu, Dinas Kesehatan menyatakan fasilitas pelayanan kesehatan PT MER belum memiliki izin klinik maupun nomor izin operasional klinik.
Surat tersebut juga menyebut fasilitas kesehatan PT MER belum melaporkan izin dokter klinik kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Raja Ampat.
1 / 1
Video Viral
👇👇👇
Yanto Ijie
Sambangi Rumah Kumuh Kota Sorong
Engelbert mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi untuk mengetahui kondisi terbaru fasilitas pelayanan kesehatan tersebut.
“Kami akan melakukan inspeksi ke PT Misool Eco Resort untuk melihat kondisi dan status fasilitas pelayanan kesehatan tersebut,” ujarnya.
Pemeriksaan itu akan mencakup status perizinan dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan di fasilitas PT MER.
Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan apakah persyaratan yang sebelumnya diminta Dinas Kesehatan telah dipenuhi atau masih terdapat kekurangan dalam penyelenggaraan fasilitas kesehatan tersebut.
Hasil inspeksi Dinas Kesehatan nantinya menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut terhadap status Klinik PT MER.