Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Team Elang Polsek Sorong Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang terduga pelaku berinisial ES (18) diamankan pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIT di Jalan Wiku, Rufei.
Penangkapan bermula setelah petugas menerima informasi mengenai keberadaan pelaku. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Sorong Barat AKP Max G. Pigai, S.Sos., memerintahkan Team Elang untuk segera melakukan penangkapan. ES kemudian berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Sorong Barat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari tiga laporan polisi terkait pencurian kendaraan bermotor yang sebelumnya dilaporkan masyarakat di wilayah hukum Polsek Sorong Barat.
Dari hasil pemeriksaan, ES mengakui telah melakukan aksi pencurian bersama dua rekannya yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial RK dan VK.
Dalam keterangannya, pelaku mengaku telah mencuri enam unit sepeda motor dengan berbagai jenis, yakni satu unit Yamaha Mio IM3 warna merah hitam, satu unit Yamaha Jupiter Z warna merah, satu unit Honda Scoopy warna hitam, satu unit Yamaha Mio IM3 warna merah, satu unit Yamaha Mio IM3 warna merah hitam, serta satu unit Honda Beat warna hitam.
Dari enam kendaraan tersebut, polisi telah berhasil mengamankan empat unit sepeda motor sebagai barang bukti. Sementara dua unit lainnya masih dalam proses pencarian karena diduga telah dijual kepada pihak lain.
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Lagu Viral Pesta Babi**🖤
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi kepada Team Elang Polsek Sorong Barat atas keberhasilan mengungkap kasus tersebut.
“Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Sorong,” ujar Kombes Pol. Amry Siahaan.
Ia juga mengimbau kepada dua pelaku yang masih berstatus DPO agar segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
“Kami mengingatkan kepada para DPO untuk segera menyerahkan diri. Kepolisian akan terus melakukan pengejaran dan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polresta Sorong Kota,” tegasnya.
Saat ini, penyidik Polsek Sorong Barat masih terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan kasus tersebut, sekaligus memburu dua pelaku yang masih buron.