Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pejuang Lintas Khatulistiwa (Pelikha) Provinsi Papua Barat Daya mendesak PT. Hendrison Inti Persada (HIP) agar segera menyelesaikan hak-hak eks karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), termasuk hak atas jaminan sosial ketenagakerjaan.
Desakan tersebut disampaikan Ketua DPD Pelikha Papua Barat Daya, Denisius Faruan, usai mengawal puluhan eks karyawan PT. HIP di BPJS Kota Sorong pada Senin (27/7/2026).
Para eks karyawan merasa bahwa dengan adanya PHK, maka para eks karyawan bisa mencairkan hak mereka atas BPJS Ketenagakerjaan pasca 30 hari kerja, namun sesampainya disana, dari pihak BPJS mengatakan bahwa semua BPJS mereka masih aktif sehingga belum bisa dicairkan meskipun sudah ada surat pemutusan hubungan kerja dari PT. HIP.
Menurut Denisius, para pekerja yang mengalami PHK sejak 6 Juni 2026 hingga kini belum dapat mencairkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan karena status kepesertaan mereka di sistem perusahaan masih tercatat aktif.
“Hari ini kami bersama para mantan pekerja PT.Hendrison Inti Persada yang pada 6 Juni lalu mengalami PHK. Kami hadir untuk memperjuangkan hak-hak mereka, karena hingga saat ini status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mereka belum dinonaktifkan oleh perusahaan sehingga manfaat yang menjadi hak pekerja belum bisa dicairkan,” ujar Denisius.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, proses administrasi setelah PHK harus segera dilakukan agar pekerja dapat mengakses hak jaminan sosialnya. Namun, hingga lebih dari satu bulan setelah PHK, perusahaan diduga belum menyelesaikan proses tersebut.
1 / 5
Tonton Juga Serial Lagu Terbaru
👇👇👇
Lagu Viral \"Veronika\"
Video Viral
👇👇👇
Yanto Ijie
Sambangi Rumah Kumuh Kota Sorong
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Film Anak Sorong Aurora🖤
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Lagu Viral Pesta Babi**🖤
Video Viral
👇👇👇
AG Bantu Bahan Bangunan
Rumah Kumuh Kota Sorong
Denisius mengatakan pihaknya telah mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk meminta penjelasan. Dari hasil pertemuan itu, diperoleh informasi bahwa penonaktifan status kepesertaan hanya dapat dilakukan oleh perusahaan sebagai pemberi kerja.
“Kami telah memperoleh penjelasan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan bahwa yang memiliki kewenangan menonaktifkan sistem adalah perusahaan. Selama status pekerja masih tercatat aktif, maka hak BPJS mereka belum dapat diproses,” katanya.
Selain persoalan BPJS, Denisius mengaku menerima laporan dari para eks karyawan mengenai dugaan adanya pemotongan gaji pada bulan Juli, padahal hubungan kerja mereka telah berakhir. Ia juga menyebut para pekerja mengaku belum menerima upah selama sekitar dua bulan.
Atas kondisi tersebut, Denisius yang juga bertindak sebagai penanggung jawab sekaligus Ketua Serikat Pekerja mendesak manajemen PT. HIP segera mengambil langkah administratif agar hak-hak para pekerja dapat dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saya mendesak pimpinan PT Hendrison Inti Persada, baik pemegang saham, manajemen, direktur utama maupun pihak yang berwenang, agar segera menonaktifkan status kepesertaan para mantan pekerja. Hubungan kerja mereka telah berakhir dan mereka bukan lagi karyawan PT HIP. Hak-hak konstitusional mereka, termasuk BPJS Ketenagakerjaan, harus segera dipenuhi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.