Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Ketua DPD Pejuang Lintas Khatulistiwa (Pelikha) Provinsi Papua Barat Daya, Denisius Faruan, kembali mendesak PT Henderson Inti Prasada (HIP) agar segera memenuhi hak-hak para mantan karyawan yang hingga kini belum diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan. Selasa (28/7/2026).
Denisius menegaskan bahwa persoalan tersebut telah berlangsung lebih dari tiga bulan tanpa adanya penyelesaian yang memberikan kepastian bagi para pekerja.
Menurutnya, meskipun terdapat hak yang nantinya dapat diklaim melalui BPJS Ketenagakerjaan, hal itu tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk memenuhi hak-hak normatif para pekerja.
“Terlepas dari hak BPJS atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang mungkin nanti diklaim melalui BPJS Ketenagakerjaan, persoalan ini sudah berlarut lebih dari tiga bulan. Kami berharap segera ada dialog atau kelanjutan pertemuan di DPR Papua Barat Daya agar masalah ini dapat diselesaikan,” ujar Denisius.
Ia menjelaskan, PT Henderson Inti Prasada telah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun karyawan tetap. Namun hingga kini, kata dia, perusahaan belum memenuhi berbagai hak pekerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, di antaranya pembayaran pesangon, uang penghargaan masa kerja, penggantian hak, serta hak-hak normatif lainnya.
Denisius juga meminta DPR Papua Barat Daya, khususnya Komisi III dan Komisi IV yang membidangi ketenagakerjaan, segera mengambil langkah konkret dengan mempertemukan seluruh pihak terkait guna mencari solusi atas persoalan tersebut.
1 / 5
Video Viral
👇👇👇
Yanto Ijie
Sambangi Rumah Kumuh Kota Sorong
Tonton Juga Serial Lagu Terbaru
👇👇👇
Lagu Viral \"Veronika\"
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Film Anak Sorong Aurora🖤
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Lagu Viral Pesta Babi**🖤
Video Viral
👇👇👇
AG Bantu Bahan Bangunan
Rumah Kumuh Kota Sorong
“Kami berharap DPR Papua Barat Daya, khususnya Komisi III dan Komisi IV yang membidangi tenaga kerja, segera mengundang seluruh pihak terkait, termasuk dinas-dinas yang telah kami sebutkan dalam surat pengaduan, untuk melakukan mediasi pada pekan ini,” katanya.
Ia mengaku prihatin terhadap kondisi para mantan pekerja yang hingga kini masih kesulitan memenuhi kebutuhan hidup karena hak-hak mereka belum dipenuhi.
“Kasihan Bapak-Mama yang menjadi korban. Mereka terlantar, hak-haknya belum diterima, BPJS pun belum bisa dicairkan, sementara kebutuhan hidup terus berjalan. Kami berharap persoalan ini segera mendapat perhatian dan penyelesaian,” tutup Denisius.
Sementara itu, media ini juga telah mengonfirmasi salah satu anggota DPR Papua Barat Daya terkait permintaan mediasi tersebut. Anggota dewan itu menjelaskan bahwa DPR pada prinsipnya siap memfasilitasi penyelesaian perselisihan antara pekerja dan perusahaan, namun proses tersebut harus diawali dengan adanya surat resmi dari serikat pekerja sebagai dasar administrasi.
“Masalah undangan atau pelaksanaan mediasi tidak bisa hanya datang lalu berbicara. Kami membutuhkan surat resmi dari pihak serikat pekerja. Itu akan menjadi dasar yang kuat bagi kami untuk mengambil langkah, termasuk memanggil perusahaan maupun pihak-pihak terkait dalam penyelesaian persoalan ini,” jelas salah satu Anggota DPRP Papua Barat Daya.
Dengan adanya penjelasan tersebut, DPRP Papua Barat Daya membuka peluang untuk memfasilitasi dialog antara para mantan pekerja bersama PT Henderson Inti Prasada, serta instansi terkait lainnya. DPRP kini menunggu surat resmi dari pihak pengadu dalam menindaklanjuti persoalan tersebut.