Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Dugaan keterlibatan sejumlah oknum anggota Polri dalam praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kota Sorong memasuki babak baru. Pernyataan ini di sampaikan dalam keterangan pers, pada Selasa (28/4/2026).
Wakapolda Papua Barat Daya, Kombes Pol Semmy Ronny Thabaa, menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berbasis pembuktian, sembari menekankan bahwa dugaan tersebut bersifat personal, bukan institusional.
Semmy mengakui adanya informasi yang berkembang terkait keterlibatan anggota Polri. Namun, ia menegaskan seluruh proses masih berada pada tahap klarifikasi dan pengumpulan alat bukti.
“Ya, jadi pasca mencuatnya berita tentang dugaan keterkaitan berapa orang yang diduga sebagai oknum dalam keterlibatan kasus yang sedang ditangani oleh Direktorat Reskrimsus Polda Papua Barat Daya, ini terhadap Ibu Desi [terlapor] dan informasi dari advokatnya, langkah-langkah dari Polda Papua Barat Daya tentu sudah ada tindak lanjut,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, Kapolda Papua Barat Daya telah membentuk tim internal yang melibatkan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) guna menelusuri dugaan tersebut.
“Sesuai dengan perintah pimpinan, kemarin teman-teman dari Irwasda dengan Bid Propam sudah mencoba untuk menginventarisir nama-nama yang diduga terlibat dalam kasus tersebut,” katanya.
Dari 10 personel yang disebut dalam laporan publik, dua di antaranya telah menjalani pemeriksaan klarifikasi melalui berita acara interogasi oleh Bid Propam. Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap saksi pelapor yang memunculkan isu tersebut ke ruang publik.
“Dari 10 personil yang diduga terlibat, itu sudah ada dua di antaranya yang dilakukan pemeriksaan klarifikasi dalam bentuk berita acara interogasi oleh Bid Propam Polda,” ujarnya.
Semmy menegaskan, institusi Polri tidak menutup perkara, namun juga tidak akan menghakimi tanpa dasar hukum yang kuat. Ia kembali menekankan bahwa dugaan keterlibatan tersebut merupakan tindakan individu.
“Kemudian kapasitas saya sebagai Wakapolda, saya pastikan bahwa semua kegiatan-kegiatan ini adalah kegiatan personal yang kebetulan pada mereka adalah sebagai bagian dari anggota Polri,” tegasnya.
“Tetapi kegiatan ini pure, murni kegiatan personal, pribadi-pribadi mereka,” imbuhnya.
Dalam konteks penegakan hukum, ia memastikan tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan BBM subsidi yang merupakan kebijakan strategis negara.
“Saya sebagai Wakapolda tidak ada toleransi atas penyalahgunaan BBM subsidi pemerintah untuk masyarakat, karena ini merupakan kebijakan strategis negara untuk mengatasi dampak dinamika situasi global yang sedang melanda dunia,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) harus berjalan tanpa intervensi pihak mana pun.
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Kota Sorong Tempo Doloe🖤
“Artinya tidak boleh ada intervensi-intervensi atau ada sesuatu yang mengganggu proses penyelidikan bahkan ke tingkat penyidikannya,” ujarnya.
Menurutnya, transparansi menjadi kunci untuk menjawab keraguan publik terhadap penanganan perkara tersebut.
“Jadi mau tidak mau kita harus terus transparan dengan pengungkapan yang sedang dikerjakan oleh Ditreskrimsus,” katanya.
Lebih jauh, Semmy mengingatkan bahwa kejahatan akan semakin berkembang apabila pihak yang diberi kewenangan justru terlibat dalam praktik ilegal. Ia menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak, mulai dari aparat, operator SPBU, pemerintah daerah, hingga tokoh masyarakat.
“Kejahatan akan semakin menjadi-jadi apabila orang-orang yang diberikan amanah dan tanggung jawab untuk meniadakan perbuatan jahat itu justru ikut-ikutan menjadi jahat,” pungkasnya.
Di sisi lain, kasus ini bermula dari pengungkapan dugaan distribusi ilegal BBM subsidi jenis Bio Solar di Kota Sorong. Kuasa hukum tersangka dan saksi terlapor, Jatir Yuda Marau, sebelumnya mengklaim adanya indikasi setoran rutin kepada oknum aparat.
“Perlu kami garis bawahi, ada oknum perwira [Pamen] Polres Kota Sorong, Polres Sorong, dan juga dari Polda Papua Barat Daya yang diduga ikut membackingi dan menerima setoran-setoran,” ujar Yuda.
Ia menyebut nilai setoran berkisar Rp7 juta hingga Rp20 juta per bulan sebagai bentuk perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut.
“Setoran bulanan itu diberikan untuk ikut mengamankan kegiatan-kegiatan mafia BBM ilegal ini,” tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah penangkapan seorang sopir truk pengangkut BBM ilegal di kawasan pergudangan PT Salawati, Suprau, Kota Sorong, pada 8 April 2026. Penyidik menduga praktik pengumpulan dan distribusi ulang BBM subsidi telah berlangsung sejak Desember 2025.
Polisi telah menetapkan sopir truk berinisial A sebagai tersangka. Selain itu, penyidik juga memeriksa seorang ibu rumah tangga berinisial DBK yang diduga terlibat dalam penampungan BBM subsidi ilegal di gudang miliknya.
Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa seluruh dugaan keterlibatan aparat masih sebatas klaim dan belum terbukti secara hukum. Proses penyelidikan terus berjalan dengan fokus pada penguatan alat bukti dan pengembangan perkara.
Penanganan kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen aparat dalam memberantas mafia BBM subsidi, sekaligus menjaga kredibilitas institusi penegak hukum di tengah sorotan publik.