RAJA AMPAT, Melanesiatimes.com – Buntut pemalangan Gerai Indomaret oleh Petuanan Adat di Raja Ampat berujung penipuan, pemaksaan hingga penyuapan uang senilai 70 juta rupiah.
Dugaan penyuapan dengan unsur pemaksaan serta penipuan itu resmi dilaporkan ke polres Raja Ampat oleh Mahmud Daam selaku korban dari praktik para makelar tanah di Waisai.
Mahmud melaporkan kasus tersebut ke Polres Raja Ampat pada Jumat (1/5/2026), disertai penyerahan barang bukti berupa uang tunai.
Dalam laporan yang tercatat di Unit SPKT, disebutkan adanya praktik penyupan uang senilai 70 juta rupiah dari pihak tertentu melalui perantara.
Ironisnya, Pelapor mengaku hanya menerima uang senilai 50 juta, sementara nilai uang yang tercatat dalam kwitansi adalah 70 juta rupiah.
”Uang yang diserahkan senilai 50 juta rupiah namun di kwitansi tertulis 70 juta rupiah,”
Perbedaan nominal uang yang diterima tentu diduga merupakan pelanggaran terhadap Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penipuan.
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Kota Sorong Tempo Doloe🖤
Mahmud menyatakan bahwa uang sebesar 50 juta rupiah yang diterima telah diserahkan kepada pihak kepolisian sebagai barang bukti guna mendukung proses penyelidikan.
”Karena saya dipaksa untuk menandatangani maka saya lakukan dan di dalam kwitansi tidak jelas dana 70 juta sebagai pembayaran atau apa,” ujarnya
Sementara anak dari Mahmud Daam menduga bahwa uang yang diserahkan dengan kwitansi kosong tanpa keterangan merupakan upaya pelaku makelar tanah untuk mengubah putusan pengadilan pada tanggal 6 mei nanti.
Pelaku makelar tanah diketahui tengah menghadapi proses persidangan terkait sengketa lahan Indomaret di Waisai.
”terlapor sementara menjalan hukum perdata terkait sengketa lahan yang dibangunkan Indomaret. saya justru menduga proses transaksi ini untuk mengubah putusan pada tanggal 6 mei nanti,” Ujar anak korban.
Penyerahan tersebut dilakukan tanpa unsur paksaan dan telah dituangkan secara resmi dalam berita acara antara pelapor dan petugas kepolisian.