RAJA AMPAT, Melanesiatimes.com – Pantai Utara Raja Ampat menyimpan segudang rahasia kelam, salah satu kisah paling menyedihkan dan membekas dalam sejarah maritim Indonesia adalah tragedi kapal Alam Indah Samudra 11 ini.
Lebih dari sekadar kapal karam, peristiwa ini menambah catatan hitam serta potret pelanggaran dan mengerikan tentang ambisi manusia, kekejaman, dan perjuangan untuk bertahan hidup.
Tragedi karamnya sebuah kapal ikan bernama Alam Indah Samudra 11 ini menjadi salah satu sejarah kelam terhadap kejahatan maritim di perairan Kabupaten Raja Ampat.
Pada Senin 27 April kapal tersebut dikabarkan telah karam di laut pantai Utara Raja Ampat tepatnya di pulau Mof/Bud, Kepulauan Ayau.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini bahwa kapal Alam Indah Samudra 11 ini diperkirakan memuat hasil tangkapan ikan kurang lebih 100 ton.
Tonton Juga Serial Lagu Terbaru
👇👇👇
Lagu Viral \"Veronika\"
Tak hanya itu, kapal tersebut diduga melakukan penangkapan secara ilegal. Pasalnya, masa berlaku izin kapal diketahui telah kadaluarsa yakni sejak 4 Januari hingga 31 Desember 2024.
Masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan lokal berharap agar hal ini segera ditindak tegas oleh Pemerintah Daerah dan pihak berwajib.
Desakan tersebut datang sebagai upaya dalam melindungi laut dan menjaga mata pencaharian penduduk di pesisir Raja Ampat.
Kapal tersebut juga telah melanggar Pasal 320 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, setiap pelanggaran terhadap kegiatan penangkapan ikan di WPPNRI yang tidak memenuhi persyaratan Perizinan Berusaha akan dikenakan denda administratif.