RAJA AMPAT, Melanesiatimes.com – Suasana tegang dan adu mulut antara massa pendemo terjadi lagi di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Raja Ampat, Papua Barat Daya, pada 28 April 2026.
Bukan tanpa alasan, massa aksi mendatangi kantor tersebut untuk mempertanyakan tindak lanjut, formasi optimalisasi 441, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II, serta formasi 546 yang hingga kini belum adanya kejelasan.
Bahkan suasana tegang kembali terjadi situasi adu mulut antara Kepala BKPSDM dengan para pendemo berlangsung cukup lama. Meski demikian Kepala BKPSDM mengklaim hal ini dilakukan lantaran prihatin atas kondisi yang dialami para pencaker.
Kondisi tersebut justru dibeberapa kabupaten kota di papua barat daya, telah merilis atau menyelesaikan tahapan baik formasi optimalisasi, PPPK Tahap II dan formasi 546 di setiap lingkungan Pemkab di daerah tersebut.
Selain itu, massa aksi juga meminta keterangan logis soal formasi optimalisasi 441, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II, serta formasi 546 yang sudah hampir setahun belum ada tindak lanjut. Hal ini ditagih, mengingat bahwa telah terlalu lama, Ratusan tenaga honorer, yang rata-rata adalah anak negeri, seolah terabaikan nasibnya, dan menunggu dalam ketidakpastian.
Terkait itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Raja Ampat, Rikardo Umkeketony, saat menemui masa pendemo. Ia menjelaskan, bahwa formasi optimalisasi 441 dan PPPK tahap ll, proses administrasi telah mencapai sekitar 90 persen tinggal menyelesaikan beberapa kelengkapan administrasi sebelum diajukan kepada Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Tonton Juga Serial Lagu Terbaru
👇👇👇
Lagu Viral \"Veronika\"
“Kalau administrasi sudah selesai, kami akan melaporkan kepada Pa Bupati untuk selanjutnya mendapatkan keputusan. Sebagian besar pertek sudah terbit, tinggal menunggu arahan lebih lanjut,” jelas Ricardo.
Tentang formasi 546, ia mengungkapkan bahwa pihaknya intens berkoordinasi dengan Kantor Regional BKN dan Panitia Khusus DPRK Raja Ampat.
Mengingat kondisi efisiensi anggaran daerah, BKPSDM mengusulkan agar proses tersebut diberikan ruang waktu hingga tahun 2026 sambil melihat perkembangan kemampuan keuangan daerah.
“Kami berharap ada peningkatan pendapatan daerah dan kemungkinan perubahan kebijakan pemerintah pusat terkait dana transfer, sehingga bisa menjadi bahan pertimbangan Pa Bupati dalam mengambil keputusan,” tambahnya.
Meski demikian, Massa Aksi gabungan pencaker masih berharap adanya pertemuan lanjutan dengan Bupati Raja Ampat untuk mendapatkan kepastian waktu penyerahan SK, sekaligus mengakhiri ketidakjelasan informasi yang berlangsung cukup lama.