Melanesiatimes.com, Masohi — Rencana pembangunan dua Proyek Strategis Nasional (PSN) di kawasan Perkebunan Awaiya, Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah, dipastikan berjalan pada Rabu (29/5/2026) yang diawali dengan peletakan batu pertama (groundbreaking) oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Prosesi ini akan menjadi bagian dari peluncuran serentak sejumlah PSN di berbagai daerah di Indonesia, yang akan diresmikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto secara virtual.
Dua proyek besar tersebut meliputi pembangunan pabrik pengolahan kelapa terintegrasi senilai Rp500 miliar dan pabrik pengolahan pala senilai Rp140 miliar. Total investasi mencapai Rp640 miliar yang bersumber dari Danantara.
Kehadiran proyek ini diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi baru di Maluku Tengah, khususnya dalam memperkuat hilirisasi komoditas unggulan daerah seperti kelapa dan pala.
Namun, di balik kesiapan pelaksanaan proyek, polemik soal status lahan masih menjadi sorotan. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa dokumen legalitas lahan yang menjadi dasar pelaksanaan proyek telah dinyatakan lengkap dan sah.
Sumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, lahan yang akan digunakan merupakan milik perusahaan negara yang mengelola Perkebunan Awaiya, lengkap dengan dokumen serah terima dan penyelesaian ganti rugi tanaman.
“berdasarkan dokumen yang ada, lahan tersebut sah milik perusahaan. Semua proses administrasi, termasuk ganti rugi tanaman, sudah diselesaikan,” ujarnya.
Pernyataan ini sekaligus membantah klaim Pemerintah Negeri Tananahu yang menyebut lokasi proyek merupakan bagian dari hak ulayat masyarakat adat setempat.
Menurut sumber tersebut, hingga kini belum ada bukti autentik berupa dokumen kepemilikan lahan yang diajukan pihak Negeri Tananahu untuk memperkuat klaim mereka.
“Selama ini yang muncul hanya klaim sepihak tanpa didukung dokumen resmi,” tambahnya.
Perbedaan pandangan ini menandai adanya potensi gesekan di tengah masyarakat, terutama terkait isu hak adat dan pengelolaan sumber daya.
Meski demikian, pemerintah tetap melanjutkan agenda pembangunan dengan dasar legalitas yang diklaim telah terpenuhi serta menghormati setiap pendapat yang muncul sebagai bagian dari proses berdemokrasi yang sehat.
Tonton Juga Serial Lagu Terbaru
👇👇👇
Lagu Viral \"Veronika\"
Di tengah dinamika yang berkembang, termasuk adanya penolakan dari sebagian pihak di Negeri Tananahu itu, maka penting untuk menempatkan persoalan secara objektif.
Dalam kerangka hukum yang berlaku, berbagai klaim penolakan tersebut sejauh ini belum dapat dibuktikan dengan dasar hukum yang kuat.
Sementara itu, perusahaan memiliki landasan legal yang jelas, termasuk Hak Guna Usaha (HGU) yang telah diterbitkan melalui Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor: 41/HGU/KEM-ATR/BPN/V/2019, sehingga memberikan legitimasi terhadap aktivitas yang akan dijalankan.
Namun demikian, perbedaan pandangan tetap perlu disikapi dengan bijak. Pembangunan yang baik bukan hanya bertumpu pada kekuatan hukum, tetapi juga pada kemampuan membangun komunikasi yang sehat antara semua pihak.
Oleh karena itu, ruang dialog tetap penting agar setiap aspirasi dapat tersalurkan tanpa menghambat agenda besar yang berpotensi membawa manfaat luas.
Investasi di sektor kelapa dan pala yang akan dikembangkan oleh PTPN I Regional 8 sesungguhnya menghadirkan peluang besar bagi masyarakat. Selama ini, potensi komoditas unggulan Maluku tersebut belum sepenuhnya memberikan nilai tambah maksimal bagi petani.
Dengan hadirnya industri pengolahan, hasil kebun tidak lagi dijual mentah, melainkan diolah menjadi produk bernilai tinggi yang membuka akses pasar lebih luas.
Lebih dari itu, dampak ekonomi yang ditimbulkan tidak bersifat parsial. Pembangunan pabrik akan menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan perputaran ekonomi lokal, serta mendorong pertumbuhan usaha kecil dan menengah.
Infrastruktur penunjang pun berpotensi ikut berkembang, sehingga memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat sekitar.
Dalam perspektif yang lebih luas, Negeri Tananahu memiliki kesempatan besar untuk bertransformasi menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru berbasis komoditas unggulan.
Tantangan yang ada seharusnya tidak menjadi penghalang, melainkan momentum untuk memperkuat sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan pihak investor.
Pada akhirnya, kemajuan daerah membutuhkan keberanian untuk melangkah bersama. Dengan menjadikan hukum sebagai pijakan, dialog sebagai jembatan, dan kesejahteraan sebagai tujuan, investasi kelapa dan pala di Tananahu dapat menjadi tonggak penting menuju masa depan yang lebih baik bagi masyarakat hari ini dan generasi yang akan datang. (HUAT)