Melanesiatimes.com, Kota Sorong — Polemik hukum antara anggota DPR Provinsi Papua Barat Daya, Robby Wanma, dan Herry Clemens Korano kian memanas. Setelah dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, Herry Korano melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengambil langkah hukum balik dengan melaporkan dugaan korupsi anggaran pokok pikiran (pokir) senilai Rp1,2 miliar. Sabtu (25/4/2026).
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH Gerimis), Yosep Titirlolobi, S.H., yang menjadi kuasa hukum Herry Korano, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati laporan yang telah dilayangkan oleh Robby Wanma. Namun demikian, ia menegaskan bahwa kliennya siap menghadapi proses hukum dengan sejumlah bukti yang dimiliki.
“Kami menghormati laporan tersebut karena itu adalah hak setiap warga negara. Namun kami juga akan memberikan keterangan dan bukti-bukti yang cukup dalam proses hukum yang berjalan,” ujar Yosep kepada media.
Lebih lanjut, Yosep menilai sikap Robby Wanma sebagai pejabat publik seharusnya tidak reaktif terhadap kritik yang berkembang di masyarakat, terutama terkait dugaan keterlibatan dalam praktik setoran dari mafia BBM.
“Seharusnya sebagai pejabat publik tidak perlu kebakaran jenggot ketika dikritik. Apalagi jika nantinya kami dapat membuktikan dugaan keterlibatan tersebut, tentu akan menjadi persoalan serius,” tegasnya.
Tak hanya itu, Yosep juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan laporan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran pokir APBD Perubahan Tahun 2025 yang melekat pada Robby Wanma. Anggaran tersebut disebut mencapai Rp1,2 miliar dan diduga tidak disalurkan sesuai peruntukannya.
Menurut Yosep, terdapat kejanggalan dalam penyaluran pokir tersebut. Ia menyebutkan bahwa sebagian anggaran, yakni sebesar Rp600 juta, digunakan untuk pengadaan sound system di Gereja GPDI Efata Klawasi Kampung Salak, Kota Sorong.
Tonton Juga Serial Lagu Terbaru
👇👇👇
Lagu Viral \"Veronika\"
“Padahal yang bersangkutan merupakan representasi dari masyarakat Raja Ampat. Seharusnya bantuan pokir itu difokuskan ke daerah pemilihannya, bukan justru dialihkan ke tempat lain,” ujarnya.
Selain itu, Yosep juga menyoroti bantuan sebesar Rp500 juta yang diberikan kepada Ketua IPNU Raja Ampat, Syamsuddin, untuk kegiatan pengembangan kapasitas usaha masyarakat pesisir yang dinilai tidak jelas peruntukannya.
Tak berhenti di situ, ia juga menyinggung bantuan kepada Lembaga Adat Wardo yang hanya menerima Rp100 juta melalui ketuanya, Noak Manggaprauw. Padahal, menurut Yosep, lembaga adat tersebut memiliki peran penting dalam mendukung pencalonan Robby Wanma sebagai anggota DPR melalui jalur afirmasi Otsus.
“Atas dasar itu, kami menilai ada indikasi kuat bahwa anggaran pokir tersebut tidak tepat sasaran dan berpotensi disalahgunakan,” ungkap Yosep.
Ia memastikan bahwa pada Senin, 27 April 2026, pihaknya akan mendampingi kliennya untuk secara resmi melaporkan dugaan tersebut ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Papua Barat Daya serta Kejaksaan.
“Kami akan melaporkan dugaan korupsi anggaran pokir Rp1,2 miliar tersebut karena ada indikasi kuat terjadi penyimpangan dalam penyalurannya,” pungkasnya.