Melanesiatimes.com, Kabupaten Sorong — Kepolisian Daerah Papua Barat Daya melalui Direktorat Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap dua kasus penyalahgunaan dan peredaran ganja di wilayah hukum Kota Sorong. Kamis (23/4/2026).
Pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 21.33 WIT di Pelabuhan Kota Sorong. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial FDF dan TS yang diduga sebagai pengedar.
Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti ganja dengan total berat mencapai 3.166,48 gram. Barang haram tersebut dikemas dalam ratusan plastik bening berukuran besar dan disimpan dalam beberapa tas.
Adapun rincian barang bukti yang diamankan dalam kasus pertama meliputi satu tas biru berisi 60 plastik besar ganja, satu kantong plastik hitam berisi 50 plastik besar ganja, dua tas jinjing putih masing-masing berisi 50 dan 29 plastik besar ganja, satu koper hijau toska, satu tas jinjing kuning, dua lakban bening, serta satu unit telepon seluler merek Galaxy tipe A17.
Sementara itu, pengungkapan kasus kedua dilakukan pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 03.30 WIT, juga di kawasan Pelabuhan Kota Sorong. Dalam operasi tersebut, tim Ditresnarkoba berhasil membekuk satu tersangka berinisial Z.M.G.
Dari tersangka Z.M.G, polisi menemukan barang bukti berupa satu tas ransel hitam merek Sportex yang berisi ganja dalam jumlah besar. Selain itu, turut diamankan 60 dan 64 paket plastik bening berukuran besar berisi ganja, dua kantong plastik hitam, dua lakban coklat, serta satu unit telepon seluler merek Nokia berwarna hitam.
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Film Papua *Maira*🖤
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka diketahui memperoleh ganja tersebut dari Papua Nugini (PNG) dan berencana mengedarkannya di wilayah Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Polda Papua Barat Daya menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika, khususnya di jalur masuk seperti pelabuhan.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi,” tegas perwakilan kepolisian.