Melanesiatimes.com, Makassar – Kepala Kantor Perwakilan LPS Wilayah III Sulampua, Fuad Zaen, menegaskan kembali pentingnya masyarakat memahami mekanisme penjaminan simpanan agar dapat mengelola dana dengan aman dan tepat. Ia menyampaikan bahwa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan jaminan maksimal hingga 2 miliar rupiah per nasabah per bank. Senin (17/11/2025).
Fuad menjelaskan bahwa LPS dibentuk untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan, khususnya ketika terjadi kondisi terburuk seperti kebangkrutan atau penutupan bank. Menurutnya, fungsi perlindungan ini menjadi fondasi stabilitas sistem keuangan nasional.
โKetika bank bermasalah dan harus ditutup, masyarakat tidak perlu panik. LPS hadir untuk memastikan simpanan nasabah tetap aman sesuai batas penjaminan,โ ujar Fuad.
Ia mengimbau masyarakat untuk mulai membiasakan diri menempatkan dana di bank resmi, karena penjaminan LPS tidak berlaku bagi penyimpanan uang di luar sistem perbankan. Menurutnya, keamanan dana jauh lebih terjamin ketika disimpan melalui lembaga keuangan yang diawasi.
โKalau punya uang banyak, jangan disimpan di rumah. Simpanlah di bank karena ada perlindungan yang jelas dari LPS,โ tambah Fuad.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa LPS dapat mengembalikan simpanan nasabah ketika bank mengalami kegagalan, namun hanya sesuai batas penjaminan, yaitu antara 100 juta hingga 2 miliar rupiah. Batas tersebut berlaku per nasabah per bank.
Fuad menyarankan nasabah yang memiliki simpanan lebih dari 2 miliar agar membagi dananya ke beberapa bank berbeda. Hal ini dilakukan agar seluruh dana tetap tercakup dalam program penjaminan dan tidak menimbulkan risiko kerugian jika terjadi penutupan bank.
โKalau punya lebih dari 2 miliar, sebaiknya disebar ke bank lain. Dengan begitu, semua simpanan tetap dijamin penuh,โ katanya.
Ia menambahkan, sisa dana di atas 2 miliar tidak akan diganti oleh LPS ketika bank ditutup. Pengembalian hanya mungkin dilakukan melalui proses pelelangan aset bank, dan itupun bergantung pada kecukupan nilai aset. Jika aset tidak mencukupi, kelebihan dana tersebut berpotensi hilang.
Fuad juga menegaskan bahwa LPS tidak menanggung kerugian akibat pembobolan rekening atau aksi kejahatan siber. Menurutnya, hal tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab bank selaku penyedia layanan dan pengelola sistem keamanan digital.
Dengan pemahaman tersebut, Fuad berharap masyarakat dapat lebih cerdas dalam mengatur simpanan, memanfaatkan perlindungan LPS, dan menjaga keamanan dana dengan mengikuti prosedur perbankan yang benar.