Melanesiatimes.com, Kota Sorong Papua Barat Daya – Terkait pelantikan Pengurus Kamar Adat Provinsi Papua Barat yang dinilai direkayasa oleh Ketua Umum KAPP periode 2025â2030, Musa Haluk, melalui pesan WhatsApp, Ketua KAPP Provinsi Papua Barat Daya hasil Konferda I Tahun 2025, Nikson Atanay, menyampaikan klarifikasi dan penegasan resmi sebagai berikut:
- Organisasi KAPP sebagai mitra pemerintah di Provinsi Papua Barat Daya wajib dipimpin oleh Ketua definitif yang dipilih melalui forum Konferda KAPP Provinsi Papua Barat Daya sesuai ketentuan Anggaran Dasar (AD) KAPP.
- Forum Konferda yang dimaksud telah dilaksanakan pada tahun 2025, dan dalam forum tersebut Nikson Atanay terpilih sebagai Ketua KAPP Provinsi Papua Barat Daya periode 2025â2030.
- Konferda KAPP Papua Barat Daya tersebut dilaksanakan berdasarkan amanat Ketua Umum KAPP melalui Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Musa Haluk.
- Roymundus Nauw, S.Pd, kemudian dimunculkan secara sepihak sebagai Ketua KAPP tandingan melalui Surat Keputusan Ketua Umum KAPP yang dinilai tidak memiliki dasar hukum dan turut ditandatangani oleh Musa Haluk.
- Perlu diketahui bahwa Musa Haluk terpilih sebagai Ketua Umum KAPP periode 2025â2030 dalam Konferpus KAPP di Jayapura pada Februari 2025, namun hingga kini belum membentuk struktur pengurus pusat sebagaimana amanat AD/ART KAPP.
- Musa Haluk juga belum dilantik oleh Pemerintah Provinsi Papua sebagaimana lazimnya pelantikan pengurus KAPP pada periode sebelumnya.
- Selama delapan bulan terakhir, kendali operasional pengurus pusat yang semestinya dijalankan oleh Badan Pengurus secara kolektif, justru dijalankan sendiri oleh Musa Haluk. Ia menggunakan Surat Keputusan (bukan AD/ART) sebagai instrumen untuk mengatur KAPP di Provinsi Papua Barat Daya, sehingga terkesan menempatkan kewenangannya melebihi aturan organisasi.
- Fakta-fakta pada poin 1â7 mencerminkan kondisi aktual dalam tubuh organisasi KAPP Pusat. Demi menjaga KAPP sebagai rumah besar para pelaku ekonomi Papua, Nikson Atanay meminta Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, DPR Papua Barat Daya, MRP Papua Barat Daya, pimpinan KAPP Pusat, serta seluruh pihak terkait untuk kembali berpegang pada AD/ART KAPP sebagai hukum tertinggi organisasi.
- Nikson Atanay secara khusus meminta Musa Haluk untuk menghentikan tindakan yang dianggap merusak persatuan internal KAPP di Papua Barat Daya. Ia menegaskan kesiapannya membawa persoalan ini ke ranah hukum bila diperlukan.
- Pernyataan ini sekaligus menjadi pesan dan permohonan kepada Dewan Kehormatan KAPP agar mempertimbangkan kembali status Musa Haluk sebagai Ketua Umum KAPP periode 2025â2030.
Demikian siaran pers ini disampaikan untuk menjadi perhatian seluruh pihak demi menjaga marwah dan persatuan Kamar Adat Pengusaha Papua.