RAJA AMPAT, Melanesiatimes.com – Pemerintah Kabupaten Raja Ampat melalui Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) gelar Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan di Aula Syalome Syeben (Gedung Wanita).
Kegiatan tersebut berlangsung sejak 20 November 2025 turut hadir narasumber, Advokad Benediktus Jombang, Kanit Satreskrim Polres Raja Ampat, dan diikuti oleh 150 peserta yang terdiri dari LSM serta warga 4 kelurahan di Kota Waisai yakni Bonkawir, Sapordanco, Warmasen dan Waisai Kota.
Peserta yang Mengikuti Kegiatan
Kepala Dinas DP3AKB Kabupaten Raja Ampat, Ati Rumadaul, menyebutkan upaya perlindungan dan rasa aman tehadap perempuan merupakan amanat dari Undang-undang sehingga menjadi hal wajib yang penting untuk dilakukan oleh pemerintah.
“Penguatan dan pengembangan merupakan upaya terpadu, menyeluruh dan berkesinambungan untuk meningkatkan wawasan, kepedulian, perhatian dan kapasitas sumber daya lembaga sebagai peran aktif terhadap perlindungan perempuan,” ujarnya.
Ia menerangkan, Presiden dalam arahannya telah menginstruksikan kepada pemerintah daerah agar terlibat dan berperan aktif untuk menyelesaikan isu keperempuanan salah satunya dengan menekan angka kekerasan terhadap perempuan.
“Hal itu tentu diatur secara tegas dan merupakan implementasi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tandanya.
Selain itu, terdapat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Penghapusan Dalam Rumah Tangga yang menjadi payung hukum untuk melindungi perempuan dari korban kekerasan (fisik, psikis, seksual dan pelantaran) serta sanksi pidananya.
Tujuan kegiatan itu diselenggarakan agar meningkatkan pemahaman perempuan secara komprehensif, memastikan kesetaraan gender, mewujudkan kualitas hidup perempuan yang lebih baik. Mempererat koordinasi, kolaborasi antar lembaga tersebut dalam menangani kasus kekerasan, menyediakan layanan efektif dan lingkungan yang aman bagi perempuan.