Melanesiatimes.com, Kota Sorong — Kepolisian Sektor (Polsek) Sorong Barat mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan R.A. Kartini, tepatnya di depan Bengkel Iklas yang berhadapan dengan Ruko Icon Raja Ampat, Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Wakapolresta Sorong Kota AKBP Gleen Rooi Molle dan AKP Fernando Immanuel Sipayung, S.Tr.K., S.IK, pada konferensi pers di kantor Polsek Sorong Barat pada Rabu (16/9/2026)
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 6 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 WIT. Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial AW alias DP (DP) sebagai tersangka. Sementara seorang rekannya berinisial IG masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka AW alias DP diduga berperan mengambil telepon seluler milik korban saat korban sedang berada di pinggir jalan. Barang bukti yang diamankan polisi berupa satu unit telepon seluler Samsung berwarna putih milik korban.
Dalam kronologi yang disampaikan kepolisian, sebelum kejadian tersangka bersama rekannya IG diketahui mengonsumsi minuman beralkohol sejak sekitar pukul 17.00 WIT pada 5 Juli 2026 di kawasan pangkalan ojek Mata Jalan Puncak Rafidin.
Memasuki sekitar pukul 01.00 WIT pada 6 Juli 2026, keduanya kemudian berkeliling menggunakan sepeda motor dengan alasan mencari uang untuk membeli minuman. Saat melintas dari arah Jalan Puncak Cenderawasih menuju Jalan R.A. Kartini, IG melihat korban sedang duduk di atas sepeda motor sambil menggunakan telepon seluler.
IG kemudian menghentikan sepeda motor di dekat korban, tepatnya di depan Bengkel Iklas. Tersangka AW alias DP turun dari kendaraan dengan menutupi wajah menggunakan pakaian yang dikenakannya. Ia kemudian menghampiri korban dan menanyakan rokok.
1 / 1
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Lagu Viral Pesta Babi**🖤
Saat korban menjauh setelah sepeda motornya terjatuh, tersangka meminta korban mengangkat kembali kendaraannya. Ketika korban sedang mengangkat sepeda motor sambil memegang telepon seluler di tangan kanannya, tersangka langsung menarik telepon tersebut.
Korban sempat berteriak meminta telepon selulernya dikembalikan. Namun, tersangka tidak menghiraukannya dan langsung kembali menuju sepeda motor yang dikendarai IG. Keduanya kemudian melarikan diri meninggalkan korban di lokasi kejadian.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf C dan G KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor: LP/B/176/VII/SPKT/Sek Barat/Polresta Sorong Kota/PBD tanggal 6 Juli 2026.
Selain perkara tersebut, kepolisian juga mencatat sejumlah laporan lain yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pengrusakan yang masih dalam proses penanganan.
Dari hasil pengembangan Tim yang menangani perkara tersebut, polisi menyebut tersangka AW alias DP diduga terlibat dalam aksi pencurian di sekitar 20 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Ia diduga menyasar telepon seluler dan tas milik masyarakat di wilayah Sorong Barat dan sekitarnya.
Modus yang diduga digunakan adalah menyasar korban yang sedang menggunakan telepon seluler di pinggir jalan atau ketika berkendara, serta korban yang membawa tas dan mudah dijangkau. Dalam menjalankan aksinya, pelaku disebut kerap berganti pasangan dan menggunakan kendaraan berbeda untuk menghindari pengenalan.
Kepala Kepolisian Sektor Sorong Barat selaku penyidik, AKP Fernando Immanuel Sipayung, S.Tr.K., S.IK., menyampaikan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mengungkap rangkaian kasus pencurian yang meresahkan masyarakat. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus lainnya serta memburu rekan tersangka yang masih berstatus DPO.