Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Polresta Sorong Kota memastikan hingga saat ini belum menemukan adanya laporan resmi terkait dugaan penganiayaan terhadap OT alias O yang disebut dilakukan oleh oknum anggota Polri.
Klarifikasi tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota melalui Wakasat Reskrim Iptu Besli A. Lingga, S.Sos., berdasarkan hasil komunikasi dan pengecekan pada 22 Mei. Dari hasil pengecekan tersebut, tidak ditemukan informasi maupun laporan resmi terkait dugaan penganiayaan terhadap OT oleh anggota Polri.
Hal tersebut juga diperkuat berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap JA, yang merupakan istri OT. Dalam keterangannya, JA menyebut kejadian yang dialami OT bukan merupakan peristiwa pengeroyokan, melainkan tindakan hukum dalam rangka proses penangkapan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, itu bukan merupakan suatu peristiwa pengeroyokan, melainkan tindakan murni hukum penangkapan,” tegas JA.
Keterangan serupa disampaikan pihak Propam Polresta Sorong Kota. Kasi Propam Iptu Agus Pakanan, S.H., menyatakan bahwa berdasarkan hasil pengecekan, tidak terdapat laporan terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Polri terhadap OT.
Sementara itu, berdasarkan pengecekan terhadap data perkara dan riwayat tindak pidana, OT alias O tercatat pernah terlibat dalam sejumlah perkara pidana yang telah diputus pengadilan.
Di antaranya Putusan Nomor 105/Pid.B/2021/PN Son tanggal 22 Juni 2021 terkait Pasal 362 KUHP lama, serta Putusan Nomor 152/Pid.B/2011/PN SRG tanggal 21 September 2011.
1 / 1
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Lagu Viral Pesta Babi**🖤
Nama OT juga tercatat dalam Putusan Nomor 182/Pid.B/2019/PN Son tanggal 5 September 2019 terkait Pasal 170 KUHP lama. Selain itu, terdapat Putusan Nomor 196/Pid.B/2021/PN Son tanggal 20 September 2021 yang mencantumkan O sebagai terdakwa dalam perkara pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (2) KUHP lama.
Dalam perkembangan terbaru, OT juga sedang menjalani proses hukum dalam perkara dugaan penganiayaan berat terhadap seorang anak berinisial OY, 15 tahun. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Selasa, 28 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIT.
Berdasarkan hasil penanganan dan penyidikan, OT telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Saat ini, proses hukum telah memasuki Tahap I, yakni berkas perkara telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan untuk dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasubid PID Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny S.A. Hengkelare, menegaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap OT maupun informasi terkait dugaan penganiayaan harus dilihat berdasarkan fakta dan hasil penanganan aparat penegak hukum.
“Setiap informasi harus didasarkan pada fakta dan proses hukum yang berjalan. Terhadap perkara yang masih berproses, kita tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa hingga hasil klarifikasi dilakukan, belum ditemukan adanya laporan resmi terkait dugaan penganiayaan terhadap OT oleh oknum anggota Polri. Sementara perkara lain yang melibatkan OT masih berjalan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Kepolisian juga mengingatkan bahwa setiap pihak tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil, dan status seseorang dalam perkara pidana harus tetap mengacu pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.