RAJA AMPAT, MELANESIATIMES.COM — Polemik pembongkaran Pasar Lama atau Pasar Mbilim Kayam di Waisai kini memasuki babak yang lebih serius. Setelah tindakan pembongkaran dan penertiban berlangsung di lapangan, sengketa tersebut akhirnya bergeser ke ruang sidang.
Bupati Raja Ampat dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Raja Ampat kini menjadi pihak Tergugat dalam perkara yang telah masuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.
Perkara tersebut dijadwalkan memasuki Agenda Sidang Pemeriksaan Persiapan pada Selasa, 15 September 2026 di PTUN Jayapura.
Masuknya perkara ini ke meja peradilan menjadi perkembangan penting dalam polemik Pasar Lama Waisai. Sebab, tindakan pembongkaran yang sebelumnya telah dilakukan kini tidak lagi hanya dipersoalkan melalui keberatan pedagang dan perdebatan di ruang publik, tetapi akan diuji melalui mekanisme hukum.
Dengan kata lain, setelah bangunan dibongkar dan para pedagang terdampak, kini giliran dasar kewenangan, prosedur dan tindakan pemerintahan yang dipersoalkan untuk diuji di hadapan pengadilan.
Pihak penggugat dalam perkara tersebut didampingi oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Aprianto A. Rasid, S.H., Hayirul R., S.H., dan Hariyadi Alexander, S.H.
Dalam agenda pemeriksaan persiapan pada 15 September 2026, Aprianto Cs hadir dalam persidangan mewakili tim kuasa hukum penggugat.
Sengketa ini menjadi perhatian karena pembongkaran Pasar Lama sebelumnya telah menimbulkan keberatan dari para pedagang dan pihak kuasa hukum. Sejumlah persoalan terkait dasar tindakan pemerintah daerah, proses penertiban, relokasi hingga kewenangan pihak yang melakukan tindakan tersebut sebelumnya telah menjadi bahan perdebatan.
Bukan lagi sekadar soal siapa yang paling keras berbicara di lapangan, tetapi siapa yang mampu membuktikan dasar hukum dan kewenangannya di hadapan majelis hakim.
Di PTUN, tindakan atau keputusan administrasi pemerintahan yang menjadi objek sengketa akan diuji berdasarkan argumentasi, bukti dan ketentuan hukum yang diajukan para pihak.
Bagi pihak penggugat, persidangan menjadi ruang untuk menguji tindakan yang mereka persoalkan. Sementara bagi Bupati Raja Ampat dan Kepala Satpol PP Kabupaten Raja Ampat sebagai pihak Tergugat, proses persidangan membuka kesempatan untuk menjelaskan dan mempertahankan dasar hukum serta kewenangan atas tindakan yang menjadi objek sengketa.
Sidang pemeriksaan persiapan pada 15 September 2026 merupakan tahap awal yang penting dalam perjalanan perkara ini.
1 / 1
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Lagu Viral Pesta Babi**🖤
Tahap tersebut akan menentukan kesiapan sengketa untuk memasuki pemeriksaan lebih lanjut. Dari proses itu pula, arah pembuktian terhadap objek sengketa dan argumentasi hukum para pihak akan semakin terlihat.
Yang menjadi perhatian publik kini bukan lagi hanya peristiwa pembongkarannya.
Pertanyaan yang akan mengemuka adalah: apakah tindakan yang telah dilakukan terhadap Pasar Lama telah ditempuh berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum yang tepat?
Ataukah terdapat tindakan administrasi pemerintahan yang menurut pihak penggugat perlu diuji dan dikoreksi melalui mekanisme peradilan?
Jawaban atas pertanyaan itu tentu tidak dapat ditentukan melalui opini atau klaim sepihak.
Masuknya perkara ini ke PTUN menciptakan situasi hukum yang tidak bisa lagi dipandang sebagai sekadar polemik biasa.
Pembongkaran telah berlangsung, Pedagang telah terdampak, Keberatan telah disampaikan. Dan kini, Bupati Raja Ampat serta Kepala Satpol PP Kabupaten Raja Ampat harus menghadapi proses pengujian hukum atas sengketa yang lahir setelah tindakan tersebut berlangsung.
Perkara ini sekaligus menjadi ujian terhadap prinsip bahwa setiap tindakan pemerintahan harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun secara hukum.
Sebab dalam negara hukum, kekuasaan untuk melakukan penertiban tidak berhenti pada kemampuan menjalankan tindakan di lapangan.
Setiap tindakan juga harus siap diuji ketika warga atau pihak yang merasa dirugikan membawa persoalan tersebut ke hadapan pengadilan.
Sidang pemeriksaan persiapan di PTUN Jayapura pada 15 September 2026 dengan demikian menjadi awal dari babak baru polemik Pasar Lama Raja Ampat.
Setelah pembongkaran berlangsung, kini bukan lagi alat berat dan aparat yang menjadi sorotan utama. Perhatian publik bergeser ke ruang sidang: apakah tindakan yang telah dilakukan dapat dipertahankan secara hukum, atau justru terdapat tindakan administrasi yang harus dikoreksi oleh pengadilan.
MELANESIATIMES.COM akan terus mengikuti perkembangan persidangan perkara ini serta memberikan ruang hak jawab dan penjelasan kepada Bupati Raja Ampat, Kepala Satpol PP Kabupaten Raja Ampat, para penggugat, kuasa hukum maupun pihak-pihak terkait lainnya, sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan dan asas praduga tidak bersalah.