RAJA AMPAT, MELANESIATIMES.COM — Penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Raja Ampat memasuki situasi yang membutuhkan perhatian lebih serius. Masa tanggap penanganan Karhutla, khususnya di wilayah Waisai dan sejumlah daerah terdampak, telah diperpanjang hingga tiga kali.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Raja Ampat, Guntur Tamima, mengatakan sebagian besar pembiayaan penanganan bencana hingga kini masih ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.
Karhutla telah berlangsung sekitar dua bulan, di tengah kondisi kekeringan dan keterbatasan sumber air. Dampaknya dilaporkan dirasakan sedikitnya oleh tujuh kampung di Distrik Salawati Tengah serta sejumlah wilayah di Kepulauan Misool.
Menurut Guntur, sejumlah wilayah hingga kini masih berada dalam status tanggap, antara lain Kampung Puper dan Yenbekaki di Distrik Waigeo Timur, Sapokren di Distrik Waigeo Selatan, serta Pulau Dayan di Distrik Batanta Utara.
Selain wilayah tersebut, berdasarkan informasi terbaru yang diterima dari masyarakat, Karhutla juga dilaporkan terjadi di Kampung Samate, Distrik Salawati Utara.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penanganan Karhutla di Raja Ampat tidak lagi semata-mata berkaitan dengan pemadaman api. Lamanya kejadian, meluasnya wilayah terdampak, kondisi kekeringan, serta karakter geografis Raja Ampat sebagai wilayah kepulauan membutuhkan dukungan personel, peralatan, logistik, dan koordinasi lintas sektor maupun lintas pemerintahan.
Guntur menilai perpanjangan masa tanggap hingga tiga kali juga berpotensi meningkatkan beban fiskal Pemerintah Kabupaten Raja Ampat. Karena itu, ia meminta perhatian dan dukungan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Menurutnya, kewenangan pemerintah kabupaten dalam penanggulangan bencana tidak seharusnya dimaknai bahwa seluruh beban penanganan harus ditanggung oleh pemerintah daerah, terutama apabila bencana berlangsung dalam waktu panjang dan mulai melampaui kapasitas daerah.
1 / 1
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Lagu Viral Pesta Babi**🖤
“Kalau hanya Kabupaten Raja Ampat yang meng-cover semuanya, perlu dipertanyakan dukungan dan koordinasi dari pemerintah tingkat lebih tinggi,” ujar Guntur.
Dalam konteks pembiayaan, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 mengatur Belanja Tidak Terduga (BTT) sebagai salah satu instrumen anggaran daerah untuk membiayai kebutuhan mendesak, termasuk keadaan darurat sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, persoalannya tidak semata-mata mengenai apakah Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dapat menggunakan BTT. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah sejauh mana pemerintah kabupaten harus terus mengandalkan APBD ketika penanganan bencana berlangsung panjang, berulang, dan mencakup wilayah yang luas.
Karhutla yang berlangsung sekitar dua bulan, diperparah kondisi kekeringan dan keterbatasan air, menunjukkan adanya kebutuhan penanganan yang tidak sederhana. Kondisi geografis Raja Ampat yang terdiri atas banyak pulau juga menjadi tantangan tersendiri dalam mobilisasi personel, peralatan dan distribusi logistik.
Tiga kali perpanjangan masa tanggap semestinya menjadi sinyal bagi pemerintah di tingkat provinsi maupun pusat untuk memperkuat dukungan dan koordinasi, sehingga penanganan bencana tidak menunggu sampai kapasitas pemerintah daerah semakin terbebani.
BTT tetap menjadi salah satu instrumen yang dapat digunakan pemerintah daerah dalam kondisi kedaruratan. Namun, penggunaan instrumen tersebut tidak serta-merta menghapus kebutuhan akan dukungan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat ketika skala, durasi, serta kompleksitas bencana membutuhkan penanganan lintas pemerintahan.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan BNPB belum memberikan penjelasan mengenai bentuk dukungan, koordinasi, maupun langkah penanganan yang telah dilakukan terhadap Karhutla dan kondisi kekeringan di Raja Ampat.