Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Polresta Sorong Kota mengungkap tiga kasus dugaan peredaran narkotika sepanjang Juli hingga September 2026. Dalam tiga pengungkapan tersebut, polisi mengamankan ratusan bungkus narkotika jenis ganja dan sabu yang diduga akan diedarkan di wilayah Sorong Raya.
Hal itu disampaikan Wakapolresta Sorong Kota AKBP Gleen Rooi Molle yang mewakili Kapolresta Sorong Kota dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika yang berlangsung di Mapolresta Sorong Kota, Papua Barat Daya, Jumat (11/9/2026).
Pengungkapan pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP A/24 tanggal 29 Juli 2026. Kasus tersebut terjadi pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 22.25 WIT di Dermaga Pelabuhan Pelni Sorong, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kampung Baru, Distrik Sorong, Kota Sorong.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan tersangka berinisial FAK yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengedar narkotika jenis ganja. Dari tangan tersangka, petugas menyita 141 bungkus plastik besar berisi ganja yang dikemas menggunakan lakban cokelat dan disembunyikan di dalam sebuah koper berwarna merah marun.
AKBP Gleen menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya seseorang yang membawa narkotika jenis ganja dari Jayapura menuju Sorong menggunakan kapal KM Dobonsolo.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Opsnal Satres Narkoba Polresta Sorong Kota melakukan penyelidikan dan observasi di kawasan pelabuhan. Setelah tersangka turun dari kapal, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap FAK.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan sebuah koper warna merah marun yang berisi 141 bungkus plastik besar narkotika jenis ganja yang dikemas menggunakan lakban cokelat,” ujar AKBP Gleen dalam konferensi pers.
Dari pemeriksaan awal, tersangka FAK diduga membawa ganja tersebut dari Jayapura menuju Sorong dengan imbalan atau upah sebesar Rp15 juta. Narkotika tersebut dibawa menggunakan koper untuk mengelabui petugas.
Barang bukti ganja yang diamankan memiliki berat netto sekitar 5.004,27 gram dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp141 juta. Polisi menyebut pengungkapan ini dapat mencegah peredaran narkotika yang berpotensi berdampak terhadap masyarakat dalam jumlah besar.
Untuk kasus tersebut, FAK disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 610 ayat (2) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman dalam perkara tersebut berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit kategori 5 dan paling banyak kategori 6.
Pengungkapan kedua berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP A/25 tanggal 21 Agustus 2026. Kasus tersebut terjadi pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIT di kantor jasa pengiriman J&T, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Remu, Distrik Sorong, Kota Sorong.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan tersangka berinisial EGF yang diduga berperan sebagai kurir dan pengedar narkotika jenis sabu. Dari paket yang diamankan, petugas menemukan enam bungkus plastik bening berisi sabu serta dua butir narkotika jenis ekstasi.
Kasus tersebut terungkap setelah anggota Opsnal Satres Narkoba Polresta Sorong Kota menerima informasi masyarakat mengenai adanya paket kiriman dari Medan, Sumatera Utara, yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Paket tersebut dikirim melalui jasa J&T dengan nomor resi JD0581759191.
1 / 1
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Lagu Viral Pesta Babi**🖤
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan observasi di kantor J&T. Sekitar pukul 18.00 WIT, seorang laki-laki datang menggunakan sepeda motor untuk mengambil paket yang dicurigai. Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pria tersebut yang kemudian diketahui berinisial EGF.
Konferensi pers 3 tersangka pengedar Narkoba di kota Sorong Papua Barat Daya
Setelah paket dibuka, polisi menemukan enam bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu serta dua butir ekstasi yang dikemas menggunakan kertas tisu dan dilakban. Paket tersebut diduga dikamuflase sebagai barang aksesori untuk menghindari pemeriksaan.
“Modus operandi tersangka EGF adalah menerima permintaan untuk menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu yang selanjutnya akan diedarkan di wilayah Kota Sorong dan Sorong Raya,” jelas AKBP Gleen.
Barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut memiliki berat netto sekitar 66,7034 gram dengan nilai diperkirakan mencapai Rp124 juta.
EGF disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit kategori 5 dan paling banyak kategori 6.
Sementara pengungkapan ketiga berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP A/28 tanggal 5 September 2026. Kasus tersebut terjadi pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 13.30 WIT di Jalan Jambu Mente, Kelurahan Klawasi, Distrik Sorong, Kota Sorong.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan tersangka berinisial YBT yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengedar narkotika jenis sabu. Barang bukti yang diamankan berupa lima bungkus plastik besar berisi sabu.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya paket kiriman melalui jasa J&T yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Paket tersebut tercatat dengan nomor resi 960SOQ0104 dan JD0585434745.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Opsnal Satres Narkoba Polresta Sorong Kota mendatangi kantor J&T untuk memastikan keberadaan paket. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan observasi hingga melakukan kontrol delivery terhadap paket yang dicurigai.
Ratusan Gram Barang Bukti yang diamankan Polresta Sorong Kota.
Saat proses tersebut berlangsung, tiga orang laki-laki berinisial Y, G dan N terlihat mendekati lokasi dengan maksud mengambil paket. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan pemeriksaan. Salah satu dari mereka diketahui berinisial YBT.
Setelah paket dibuka, polisi menemukan lima bungkus plastik besar berwarna bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Paket tersebut dikemas dalam dos pembungkus berwarna hitam dan diduga disamarkan sebagai barang aksesori.
“Modus operandi YBT adalah menerima permintaan untuk menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu untuk kemudian diedarkan kembali di wilayah Kota Sorong dan Sorong Raya,” ungkap AKBP Gleen.
YBT dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atas tiga pengungkapan tersebut, Polresta Sorong Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan peredaran narkotika yang masuk maupun beredar di wilayah Kota Sorong dan Sorong Raya, sekaligus mengajak masyarakat aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungannya.