RAJA AMPAT, MELANESIATIMES.COM — Kepala Suku Bataa, Nikson Dey, membantah pernyataan yang menyebut polemik mengenai status adat Riko Umkeketony sempat memicu konflik hingga melibatkan senjata tajam saat yang bersangkutan hendak dinobatkan sebagai anak adat Salbat.
Nikson Dey, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua I Lembaga Adat Salbat, menegaskan bahwa persoalan tersebut harus dilihat secara objektif berdasarkan hubungan genealogis dan garis keturunan dalam masyarakat adat, khususnya yang berkaitan dengan keluarga besar Ma’ya dan Dewan Adat Salbat.
Menurut Nikson, Riko Umkeketony tidak dapat disamakan dengan Abdul Faris Umlati (AFU), mantan Bupati Raja Ampat.
Nikson menjelaskan bahwa AFU memiliki hubungan garis keturunan dengan masyarakat adat melalui jalur perempuan. Sementara itu, Riko Umkeketony, menurutnya, tidak memiliki hubungan genealogis dengan Dewan Adat Salbat maupun keluarga besar Ma’ya.
“Abdul Faris Umlati memiliki garis keturunan dari pihak perempuan. Sedangkan Riko tidak memiliki hubungan apa pun dengan Dewan Salbat, dalam hal ini keluarga besar Ma’ya,” tegas Nikson, Selasa (8/9/26).
Karena itu, Nikson mempertanyakan dasar dan proses penerbitan rekomendasi apabila memang pernah atau akan dikeluarkan rekomendasi untuk mengakui Riko Umkeketony sebagai bagian dari masyarakat adat Salbat.
Ia menilai, apabila rekomendasi tersebut diterbitkan tanpa melalui mekanisme adat dan pembuktian garis keturunan yang semestinya, maka proses tersebut patut dipertanyakan.
Nikson menegaskan bahwa proses tersebut tidak boleh dilakukan dengan cara “lompat jendela” atau mengabaikan struktur, mekanisme, dan otoritas lembaga adat yang memiliki kewenangan untuk mengetahui serta memverifikasi asal-usul seseorang.
“Kalau memang ada rekomendasi yang dikeluarkan, maka prosesnya harus dipertanyakan. Jangan sampai prosesnya lompat jendela dan tidak melalui mekanisme adat yang sebenarnya,” ujarnya.
Nikson Dey juga menyampaikan ultimatum tegas kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengakuan adat dan penerbitan rekomendasi.
Menurutnya, apabila rekomendasi untuk mengakui Riko Umkeketony sebagai bagian dari masyarakat adat Salbat tetap dipaksakan diterbitkan tanpa dasar hubungan genealogis dan tanpa melalui mekanisme adat yang sah, maka Suku Bataa akan mengambil sikap tegas.
Nikson menyatakan, Suku Bataa memilih untuk memisahkan diri dari Dewan Adat Salbat apabila proses tersebut tetap dipaksakan.
1 / 1
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Lagu Viral Pesta Babi**🖤
“Kalau ini dipaksakan dan Riko tetap diberikan rekomendasi sebagai bagian dari adat Salbat tanpa melalui mekanisme dan tanpa hubungan garis keturunan yang jelas, maka kami dari Suku Bataa secara tegas memilih untuk memisahkan diri dari Dewan Adat Salbat,” tegas Nikson.
Ultimatum tersebut, menurutnya, bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut prinsip dan kehormatan struktur adat.
Nikson menilai pengakuan seseorang sebagai bagian dari masyarakat adat tidak boleh ditentukan berdasarkan kepentingan tertentu atau hanya melalui penerbitan dokumen rekomendasi, tanpa terlebih dahulu memastikan fakta genealogis dan pengakuan dari keluarga serta struktur adat yang berwenang.
“Status adat bukan sesuatu yang bisa diberikan begitu saja melalui sebuah surat. Harus ada dasar asal-usulnya, garis keturunannya, pengakuan keluarganya, dan mekanisme adat yang jelas,” katanya.
Pernyataan Nikson tersebut sekaligus menjadi bantahan terhadap narasi yang sebelumnya berkembang mengenai polemik penobatan Riko Umkeketony sebagai anak adat Salbat, termasuk klaim bahwa persoalan tersebut pernah berujung pada ketegangan yang melibatkan senjata tajam.
Menurut Nikson, pengakuan sebagai bagian dari masyarakat adat tidak dapat hanya didasarkan pada surat rekomendasi atau klaim sepihak. Proses tersebut, kata dia, harus berpijak pada fakta genealogis, pengakuan keluarga adat, serta mekanisme yang berlaku dalam struktur adat.
Polemik ini menjadi penting di tengah sorotan terhadap penggunaan status Orang Asli Papua (OAP) dalam jalur afirmasi, termasuk dalam proses seleksi pendidikan kedinasan.
Nikson menegaskan bahwa pengakuan adat merupakan persoalan serius karena berkaitan langsung dengan identitas, hak, dan keberpihakan negara terhadap masyarakat adat.
Karena itu, ia meminta agar setiap pihak tidak membangun kesimpulan hanya berdasarkan dokumen administratif, tetapi juga membuka secara transparan proses dan dasar adat yang digunakan dalam penerbitan setiap bentuk rekomendasi.
“Status adat tidak boleh diputuskan secara sembarangan. Harus jelas garis keturunannya, harus jelas pengakuan keluarganya, dan harus melalui mekanisme adat,” tegasnya.
Pernyataan Kepala Suku Bataa dan Wakil Ketua I Lembaga Adat Salbat ini diperkirakan akan kembali memperpanjang polemik mengenai dasar pengakuan status adat Riko Umkeketony, khususnya apabila terdapat rekomendasi yang digunakan sebagai dasar dalam proses afirmasi OAP.
Ultimatum untuk memisahkan diri dari Dewan Adat Salbat juga menunjukkan bahwa persoalan tersebut tidak lagi dipandang sebagai sekadar perbedaan pendapat mengenai dokumen rekomendasi, tetapi telah menyentuh persoalan keabsahan mekanisme, kewenangan, serta prinsip pengakuan dalam struktur adat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang memiliki kewenangan atau sebelumnya menyampaikan pernyataan terkait polemik tersebut masih dapat dimintai klarifikasi lebih lanjut mengenai dasar pernyataan, proses pengakuan adat, mekanisme penerbitan rekomendasi, serta tanggapan terhadap ultimatum yang disampaikan oleh Kepala Suku Bataa.