Melanesiatimes.com, Kota Sorong PBD – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat Daya mengungkap dugaan pengiriman narkotika jenis sabu lintas provinsi yang diduga masuk ke Kota Sorong melalui jalur laut.
Pengungkapan tersebut dilakukan Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat Daya pada Senin (7/9/2026), setelah petugas menerima informasi terkait dugaan pengiriman sabu menggunakan kapal laut KM Dobonsolo.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Ditresnarkoba Polda Papua Barat Daya melakukan penyelidikan di kawasan Pelabuhan Kota Sorong. Dalam proses tersebut, petugas mengamankan dua orang yang diduga berkaitan dengan penerimaan narkotika jenis sabu.
Salah satu pihak yang diamankan berinisial JRT dan saat ini menjalani proses penanganan perkara oleh penyidik. Dari hasil penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan, petugas menemukan satu bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 24,64 gram.
Selain barang bukti narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu di antaranya satu tas ransel warna hijau army, lakban hitam, lakban oranye, tisu basah, serta dua unit telepon seluler merek Samsung.
1 / 1
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Lagu Viral Pesta Babi**🖤
Dirresnarkoba Polda Papua Barat Daya Kombes Pol. Rizal Marito, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Katim Opsnal Ditresnarkoba Iptu Andi Indrajaya, S.Tr.K., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan di lapangan.
“Pengungkapan ini masih terus kami kembangkan untuk mengetahui asal barang serta mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut,” tegas Iptu Andi.
Selanjutnya, para pihak yang diamankan beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolda Papua Barat Daya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Penyidik Ditresnarkoba Polda Papua Barat Daya juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk menelusuri jaringan pengiriman narkotika lintas provinsi tersebut.
Polda Papua Barat Daya mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Masyarakat juga diimbau segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Sementara itu, proses hukum terhadap JRT masih berlangsung. Status hukum yang bersangkutan tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.