Melanesiatimes.com, Kota Sorong PBD – Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (Banggar DPRP) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Papua Barat Daya menyepakati dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditetapkan melalui rapat paripurna DPRP Papua Barat Daya dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan KUA/PPAS Perubahan APBD 2026, yang berlangsung di ruang rapat DPRP Papua Barat Daya, Selasa (8/9/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRP Papua Barat Daya, Anneke Lieke Makatuuk, S.E., didampingi Ketua DPRP Ortis Fernando Sagrim, S.T., M.Ak., Wakil Ketua II Fredrik Marlisa, S.T., serta Wakil Ketua III Maria Jitmau, S.Kom., bersama anggota Banggar DPRP.
Dari pihak eksekutif, hadir Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu, S.E., didampingi Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Yakob Kareth, M.Si., serta jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Dokumen KUA/PPAS Perubahan APBD 2026 kemudian ditandatangani oleh Gubernur Papua Barat Daya, Penjabat Sekda, dan Ketua DPRP Papua Barat Daya sebagai bentuk kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan legislatif.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Elisa Kambu menyampaikan bahwa terdapat penyesuaian terhadap alokasi dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam pembahasan perubahan APBD 2026.
“Sudah pasti penyesuaian dana Otsus Rp202 miliar ditambah dengan Silpa,” ujar Elisa Kambu.
1 / 1
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Lagu Viral Pesta Babi**🖤
Sementara itu, Ketua Harian Banggar DPRP Papua Barat Daya, Febry Jein Andjar, S.E., M.M., mengungkapkan adanya anggaran sebesar Rp50 miliar untuk pembayaran honor tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dikembalikan ke kas negara.
Menurut Gubernur Elisa Kambu, pemerintah daerah bersama DPRP Papua Barat Daya memiliki tanggung jawab yang sama dalam memastikan pengelolaan anggaran daerah berjalan tertib, transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Ia menegaskan, KUA dan PPAS Perubahan APBD tidak semata-mata merupakan dokumen teknis penganggaran, tetapi juga menjadi kesepakatan politik anggaran antara pemerintah daerah dan DPRP dalam menentukan prioritas pembangunan di tengah keterbatasan fiskal, dinamika ekonomi, dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
“KUA dan PPAS Perubahan APBD bukan sekadar dokumen teknis. Dokumen ini merupakan kesepakatan politik anggaran antara pemerintah daerah dan DPR Papua Barat Daya mengenai pilihan-pilihan yang harus kita ambil dalam menghadapi keterbatasan fiskal, perubahan kondisi ekonomi, dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang,” tegasnya.
Gubernur juga menginstruksikan TAPD dan seluruh pimpinan perangkat daerah agar menyiapkan data secara lengkap, memberikan penjelasan secara terbuka, serta merespons setiap pertanyaan, koreksi, maupun rekomendasi DPRP Papua Barat Daya secara cepat dan bertanggung jawab.
Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, lanjutnya, berkomitmen mempercepat penyusunan dan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD beserta seluruh dokumen pendukungnya.
Langkah tersebut dilakukan agar proses pembahasan hingga pengambilan keputusan bersama dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Elisa berharap seluruh tahapan pembahasan Perubahan APBD 2026 dapat berlangsung efektif dan konstruktif, serta menghasilkan kebijakan anggaran yang mampu menjawab kebutuhan dan kepentingan masyarakat di Provinsi Papua Barat Daya.