Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Satuan Reserse Narkoba Polresta Sorong Kota kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial YT (25) bersama barang bukti sabu seberat 435 gram bruto, Sabtu (5/9/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi mengenai dugaan pengiriman narkotika lintas provinsi melalui jasa pengiriman barang. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim BRASKO Sat Resnarkoba Polresta Sorong Kota melakukan penyelidikan dan observasi di sejumlah jasa pengiriman yang berada di wilayah Kota Sorong.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Charlie Romisius Simanjuntak, S.Tr.K., S.I.K., M.M., mengatakan penyelidikan tersebut membuahkan hasil setelah petugas mendapati seorang pria yang mengambil paket dari salah satu jasa pengiriman.
“Setelah menerima informasi, Tim BRASKO Sat Resnarkoba Polresta Sorong Kota langsung melakukan penyelidikan dan observasi di sejumlah jasa pengiriman di wilayah Kota Sorong. Upaya tersebut kemudian membuahkan hasil dengan diamankannya seorang pria setelah mengambil paket,” tegas AKP Charlie.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap YT, petugas menemukan lima bungkus plastik transparan berukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Untuk mengelabui petugas, barang tersebut dibungkus menggunakan lakban warna cokelat dan disembunyikan di dalam sepasang sepatu olahraga warna putih-oranye. Paket tersebut kemudian dimasukkan ke dalam sebuah dos karton yang telah dilakban menggunakan warna hitam.
1 / 1
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Lagu Viral Pesta Babi**🖤
Dari hasil pengungkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni empat buah lakban warna cokelat, satu pasang sepatu olahraga, satu dos karton sepatu, satu unit handphone merek Oppo warna biru, serta satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride warna hitam-biru.
Sementara barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat 435 gram bruto.
“Selanjutnya tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polresta Sorong Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Charlie.
Barang Bukti yang disita Polresta Sorong Kota (Handphone, kunci motor, Sepatu dan Sabu)
Setelah penangkapan, penyidik melakukan sejumlah tindakan kepolisian, di antaranya membuat laporan polisi, pemeriksaan awal terhadap tersangka, pelaksanaan tes urine, serta pengembangan kasus untuk mengungkap asal barang dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
AKP Charlie menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan YT. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di balik pengiriman narkotika tersebut.
“Kami tidak akan berhenti pada satu pengungkapan. Pengembangan terus dilakukan untuk mengetahui sumber barang, tujuan pengiriman, maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” tegasnya.
Saat ini, YT beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Sorong Kota untuk menjalani proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.