RAJA AMPAT, MELANESIATIMES.COM — Polemik seleksi calon praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2026 di Kabupaten Raja Ampat semakin mendapat sorotan. Ketua Ikatan Mahasiswa Raja Ampat (IKMARA) Kabupaten Sorong, Asril Mambraku, mendesak instansi terkait segera memverifikasi penggunaan kuota afirmasi Orang Asli Papua (OAP) yang dipersoalkan masyarakat.
Sorotan tersebut berkaitan dengan nama Richard Alehandro Umkeketony, yang disebut menggunakan jalur afirmasi OAP. Masyarakat mempertanyakan dasar penetapan status OAP serta proses rekomendasi dan verifikasi yang dilakukan dalam seleksi tersebut.
Asril menegaskan, apabila hasil verifikasi menunjukkan Richard tidak memenuhi ketentuan sebagai penerima kuota afirmasi OAP, maka namanya harus segera diganti dengan Anak Asli Papua yang memenuhi syarat dan layak.
“Kalau memang setelah diverifikasi tidak memenuhi ketentuan afirmasi OAP, jangan dipaksakan. Segera ganti dengan anak asli Papua yang memenuhi syarat. Kuota afirmasi harus tepat sasaran,” tegas Asril.
Menurutnya, persoalan ini menjadi semakin sensitif karena muncul informasi mengenai hubungan keluarga peserta dengan Kepala BKPSDM Kabupaten Raja Ampat. Asril menilai kondisi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka untuk memastikan tidak terdapat konflik kepentingan dalam proses seleksi.
Ia menegaskan, hubungan keluarga semata tidak dapat menjadi bukti adanya nepotisme. Karena itu, yang harus dibuka adalah dokumen, kewenangan, proses verifikasi, serta pihak yang memberikan rekomendasi.
Namun, apabila instansi terkait mengabaikan tuntutan verifikasi dan tidak memberikan penjelasan yang memadai, Asril menyatakan IKMARA Kabupaten Sorong siap mengambil langkah melalui aksi demonstrasi untuk menyuarakan persoalan afirmasi OAP dikebiri.
1 / 1
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Lagu Viral Pesta Babi**🖤
“Kalau tuntutan ini tidak diindahkan dan tidak ada kejelasan, kami dari IKMARA Kabupaten Sorong akan turun ke jalan. Kami akan menyuarakan hak afirmasi OAP yang kami duga telah dikebiri oleh oknum pejabat daerah,” ujarnya.
Asril menyebut aksi tersebut bukan semata-mata untuk mempersoalkan satu nama, melainkan sebagai bentuk pengawalan terhadap kebijakan afirmasi bagi Orang Asli Papua.
“Ini bukan soal Richard secara pribadi. Ini soal hak anak-anak Papua. Kalau kuota afirmasi OAP diduga tidak tepat sasaran, maka kami berkewajiban menyuarakannya,” katanya.
IKMARA juga mendesak pihak terkait membuka dasar penetapan penerima kuota afirmasi, termasuk mekanisme verifikasi status OAP dan pihak yang memiliki kewenangan memberikan rekomendasi.
Asril menegaskan, jika seluruh proses telah sesuai ketentuan, pemerintah dan panitia seleksi harus menjelaskannya secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, koreksi harus dilakukan sebelum persoalan berkembang lebih jauh.
“Kami minta jangan ada yang kebal terhadap pemeriksaan. Verifikasi secara terbuka. Jika memenuhi syarat, jelaskan. Jika tidak memenuhi syarat, ganti. Jangan sampai hak afirmasi OAP dikebiri oleh proses yang tidak transparan,” tegas Asril.
IKMARA kini menunggu respons resmi dari BKPSDM Kabupaten Raja Ampat dan pihak penyelenggara seleksi IPDN 2026 sebelum menentukan langkah selanjutnya.