Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Pemerintah Kota Sorong melalui tim gabungan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memperketat pengawasan terhadap perizinan usaha dan kepatuhan pajak pada sejumlah tempat hiburan malam di Kota Sorong. Pengawasan tersebut dilakukan pada Kamis (10/9/2026).
Kegiatan ini turut dihadiri Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kota Sorong, Musa Fonataba, S.P.; Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Sorong, Fauzi Fattah, S.STP., M.Si.; Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sorong, Aryanti S. Kondologit, S.E., M.M. serta Kepala Dinas Perdagangan Kota Sorong, Elisabeth Elsemina Sarah Agaki, S.E.
Tim pengawasan terpadu juga melibatkan unsur Dinas Pariwisata dan Dinas Kesehatan Kota Sorong. Keterlibatan lintas-OPD tersebut dilakukan untuk memastikan aktivitas usaha hiburan malam berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pengawasan tersebut, tim gabungan mendatangi tiga tempat hiburan malam, yakni Pandora Star di Jalan Misool, Starlight Club di Jalan Raja Ampat, serta Monalisa Club.
1 / 1
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Lagu Viral Pesta Babi**🖤
Pemeriksaan difokuskan pada aspek perizinan usaha dan kewajiban perpajakan daerah yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Sorong untuk memastikan kegiatan usaha berlangsung secara tertib dan sesuai regulasi.
Selain memastikan kepatuhan pelaku usaha, pengawasan tersebut juga diarahkan untuk mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemenuhan kewajiban pajak daerah.
Pemkot Sorong menegaskan bahwa pelaku usaha hiburan malam memiliki kewajiban untuk menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan, baik dari sisi perizinan maupun perpajakan.
Pengawasan terpadu lintas-OPD ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap kewajiban yang harus dipenuhi sekaligus menciptakan iklim usaha yang tertib, transparan, dan bertanggung jawab di Kota Sorong.
Pemerintah Kota Sorong juga akan terus melakukan pengawasan terhadap sektor usaha yang memiliki kewajiban perizinan dan pajak daerah sebagai bagian dari upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan serta memperkuat sumber-sumber PAD. (***)